Kecelakaan Truk Menimpa Mobil Pribadi Kembali Terulang di Tangerang

Kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang antara truk pengangkut barang dengan kendaraan pribadi roda empat.

Istimewa/dokumentasi warga.
Truk bermuatan batu ringan yang menimpa sebuah minibus di Jalan Juanda, Kecamatan Neglasari, depan Kantor AirNav, Kota Tangerang, Selasa (6/8/2019) tengah malam. 

Diketahui, tersangka atas nama Sarif Ekojati tersebut dinilai lalai dalam mengemudikan truknya yang bernopol B 9927 TYY yang akhirnya menimpa Daihatsu Sigra.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan tersangka resmi dijadikan tersangka setelah dilakukan pendalaman dan menghadirkan dua saksi.

"Tersangka ini dikenakan pasal tentang lalu lintas dan dinilai lalai dalam berkendara," tutur Karim di Mapolrestro Tangerang, Jumat (2/8/2019).

Namun Karim menekankan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau pun minuman keras saat mengemudi.

Menurutnya, tersangka murni lalai dalam berkendara saat melaju di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang.

"Jadi kira sudah cek pemeriksaan sopir, urine semua dinyatakan negatif, alkohol dan obat-obatan terlarang. Bahwa informasi mabuk dan sebagainya hoax," ungkap Karim.

Sementara, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Juang Andi Prayitno mengatakan bahwa ada kerusakan pada truk yang tersangka kendarai.

"Pernyataan sopir ini dia bawa mobil tidak dalam kondisi ngantuk. Hanya saja, saat itu dia mendengar suara benda patah kemudian menyadari roda as nya patah dan saat itu ia sulit mengendalikan laju kendaraan," jelas Juang.

Polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku berupa 1 unit truk, kendaraan rusak milik korban, STNK korban, SIM korban dan milik tersangka, dan Daihatsu Sigra yang dikendarai korban.

Berdasarkan Undang-undang lalu lintas tahun 2009, diatur dalam pasal 310 ayat 3 menyebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Diketahui, kemarin pagi pada Kamis (1/8/2019) terjadi kecelakaan maut yang menewaskan empat orang terjadi dikawasan Kota Tangerang.

Sebuah truk menimpa mobil pribadi berisi empat penumpang yakni, Ifat atau Fatimah (40), Nanda (24), Wandi (22) dan Aisyah yang berusia 11 bulan serta, sopir Eddy (35).

Keempat korban pun meninggal di lokasi kejadian, namun Aisyah yang masih 11 bulan terselamatkan tanpa luka gores sedikit pun.

Dari kecelakaan maut itu, Pemerintah Kota Tangerang pun sudah mengeluarkan surat edaran larangan truk bertonase berat untuk melintas di wilayah Kota Tangerang.

Surat edaran yang telah dilayangkan Pemkot Tangerang itu berlaku sejak kecelakaan terjadi, menyasar perusahaan yang menggunakan jasa truk raksasa pengangkut pasir dan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved