Kecelakaan Truk Menimpa Mobil Pribadi Kembali Terulang di Tangerang
Kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang antara truk pengangkut barang dengan kendaraan pribadi roda empat.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangannya, surat edaran itu juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan dikawasan Imam Bonjol dan ada beberapa poin dalam edaran itu," ujar Arief, Kamis (1/8/2019).
Pelarangan tersebut pun berlaku selama 24 jam menyusul adanya sebuah kecelakaan yang merenggut empat nyawa lantaran truk tanah yang menimpa Daihatsu Sigra.
Lanjut Arief, peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan truk tersebut.
"Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan," ujarnya.
Petugas Razia Kendaraan Bertonase Berat di Tangerang

Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan razia menyasar kendaraan bertonase berat alias truk pengangkut tambang di kawasan Kota Tangerang.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha, hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangerang tentang pelarangan truk bertonase berat melintas di Kota Tangerang selama 24 jam.
"Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran yang bahwasanya adalah kendaraan yang menanggkut tanah dan pasir yang di atas 8.5 ton dilarang untuk melintas di Kota Tangerang," jelas Andika saat menggelar razia di depan Mal Balekota Tangerang, Sabtu (3/8/2019).
Menurutnya, semua truk yang bertonase berat akan diberhentikan dan akan dikandangkan di tiga tempat berbeda.
Bila sopir berhasil menunjukan surat-surat berkendara seperti STNK dan SIM maka hanya dilakukan pengandangan kendaraan, sebaliknya bila kedapatan tidak membawa surat maka akan dilakukan penilangan juga oleh polisi.
"Akan dikandangkan di tiga lokasi yang pertama di Stadion Benteng, kedua di Terminal Poris Plawad, dan ketiga di TPA Rawakucing," kata Andika.
Di hari kedua penindakan ini jajarannya sudah menahan sebanyak 62 truk bertonase berat yang masih nekat melintas di Kota Tangerang.
Di mana, sebanyak 49 kendaraan di hari pertama yakni hari Jumat (2/8/2019) dan hari ini Sabtu (3/8/2019) sebanyak 13 kendaraan.
"Kita coba fokuskan di depan balai kota tapi tidak menutup kemungkinan kita akan menyebar di titik-titik pemantauan yang lain karena di posisi hari ini pun kita sudah bersinergi dengan rekan-rekan Dishub Kabupaten Tangerang," ungkap Andika.
• Sang Putra Pilih Jadi Kopassus Dibanding Tentara Perancis, Ibu Enzo Zenz Allie Beberkan Alasannya
• Reaksi Lurah Soal Tepi Jalan Danau Sunter Barat Tampak Kumuh Gara-gara Pengangkutan Sampah
• Empat Kebakaran Terjadi di Tangerang Selatan Selama Mati Listrik
• Informasi Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Beredar, Kepala Dishub: Itu Tidak Benar, Saya Juga Heran
• Enzo Zenz Allie Tegas Ungkap Keinginannya Jadi Prajurit Soleh, Kepala SMA: Dia Tidak Mudah Menyerah
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah telah mengeluarkan surat edaran Nomor 024/2685-Dishub/2019 tentang pelarangan operasional bagi angkutan tanah atau pasir di wilayah Kota Tangerang.
"Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan dikawasan Imam Bonjol dan ada beberapa poin dalam edaran itu," ujar Arief, Kamis (1/8/2019).
Pelarangan tersebut pun berlaku selama 24 jam menyusul adanya sebuah kecelakaan yang merenggut empat nyawa lantaran truk tanah yang menimpa Daihatsu Sigra.
Lanjut Arief, peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan truk tersebut.
"Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan," ujarnya.