Kecelakaan Truk Menimpa Mobil Pribadi Kembali Terulang di Tangerang
Kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang antara truk pengangkut barang dengan kendaraan pribadi roda empat.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, NEGLASARI - Kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang antara truk pengangkut barang dengan kendaraan pribadi roda empat.
Peristiwa kali kedua yang menimpa sebuah minibus tipe Daihatsu Xenia tersebut terjadi di Jalan Juanda, Kecamatan Neglasari, depan Kantor AirNav, Kota Tangerang, Selasa (6/8/2019) tengah malam.
Dari informasi yang beredar, sebuah mobil Daihatsu Xenia tertimpa truk bermuatan bata bangunan.
Reruntuhan batu tersebut pun jatuh tepat di bagian sopir.
Menurut saksi mata sekaligus petugas keamanan AirNav, Hudaeri, truk bernopol B 9891 CYT tersebut hendak menuju Jalan Pembangunan III dari arah Marsekal Suryadharma.
Namun saat melintas di persimpangan jalan, truk tersebut berniat mengambil jalan pintas.
"Seharusnya truk itu putar balik lewat Jalan Juanda, tapi lawan arah kayaknya mau ambil jalan pintas. Kebetulan mobil Xenia masuk di belokan Jalan Juanda," ujar Hudaeri, Selasa (6/8/2019).
Kecelakaan pun tak terhindarkan saat anjloknya ban truk saat melintas melawan arus dan sopir truk kaget saat melihat Xenia bernopol B 2405 BKX itu.
"Kemudian truknya kecelakaan, menimpa mobil karena posisi jalan tidak rata sehingga sopir tidak stabil," sambungnya.

Namun, dipastikan kecelakaan yang terjaid tengah malam itu tidak memakan korban jiwa atau pun luka berat.
Dari pantauan TribunJakarta.com, mobil Xenia dan truk bermuatan tersebut pun sudah disapu bersih oleh petugas alias sudah dievakuasi.
Hudaeri menuturkan, petugas kepolisian dibantu masyarakat sekitar turut memindahkan muatan truk ke bahu jalan.
Sementara itu pengendara dan juga supir dari truk tersebut sudah dalam penanganan petugas kepolisian Polres Metro Tangerag untuk diminta keterangan.
"Untungnya tidak ada korban jiwa hanya materi saja, mobil juga masih bisa jalan," tutup Hudaeri.

Sebelumnya, pada Kamis (1/8/2019) terjadi kecelakaan maut yang menewaskan empat orang terjadi dikawasan Kota Tangerang.
Sebuah truk menimpa mobil pribadi berisi empat penumpang yakni, Ifat atau Fatimah (40), Nanda (24), Wandi (22) dan Aisyah yang berusia 11 bulan serta, sopir Eddy (35).
Keempat korban pun meninggal di lokasi kejadian, namun Aisyah yang masih 11 bulan terselamatkan tanpa luka gores sedikit pun.
Ini Dugaan Penyebab Truk Tanah Tindih Mobil Tewaskan 4 Orang
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menemukan alasan utama sebuah truk pengangkut tanah yang jatuh hingga menewaskan empat orang di Tangerang.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Juang Andi Prayitno mengatakan bahwa sopir truk tersebut tidak mengantuk.
Tapi karena kerusakan pada truk yang ia kendarai waktu itu yakni as bagian belakang trus patah sehingga menyebabkan tidak seimbang.
"Pernyataan sopir ini dia bawa mobil tidak dalam kondisi ngantuk. Hanya saja, saat itu dia mendengar suara benda patah kemudian menyadari roda as nya patah dan saat itu ia sulit mengendalikan laju kendaraan," jelas Juang pada Jumat (2/8/2019).
Sementara itu, hingga kini sopir tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman.
Diketahui, kemarin pagi pada Kamis (1/8/2019) terjadi kecelakaan maut yang menewaskan empat orang terjadi dikawasan Kota Tangerang.
Sebuah truk menimpa mobil pribadi berisi empat penumpang yakni, Ifat atau Fatimah (27), Nanda (24), Wandi (22) dan Aisyah yang berusia 11 bulan serta, sopir Eddy (35).
Keempat korban pun meninggal di lokasi kejadian, namun Aisyah yang masih 11 bulan terselamatkan tanpa luka gores sedikit pun.
Dianggap Lalai, Sopir Truk Maut Tangerang Resmi Dijadikan Tersangka

Sopir truk tanah yang oleng sampai menewaskan empat penumpang mobil di Tangerang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka atas nama Sarif Ekojati tersebut dinilai lalai dalam mengemudikan truknya yang bernopol B 9927 TYY yang akhirnya menimpa Daihatsu Sigra.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan tersangka resmi dijadikan tersangka setelah dilakukan pendalaman dan menghadirkan dua saksi.
"Tersangka ini dikenakan pasal tentang lalu lintas dan dinilai lalai dalam berkendara," tutur Karim di Mapolrestro Tangerang, Jumat (2/8/2019).
Namun Karim menekankan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau pun minuman keras saat mengemudi.
Menurutnya, tersangka murni lalai dalam berkendara saat melaju di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang.
"Jadi kira sudah cek pemeriksaan sopir, urine semua dinyatakan negatif, alkohol dan obat-obatan terlarang. Bahwa informasi mabuk dan sebagainya hoax," ungkap Karim.
Sementara, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Juang Andi Prayitno mengatakan bahwa ada kerusakan pada truk yang tersangka kendarai.
"Pernyataan sopir ini dia bawa mobil tidak dalam kondisi ngantuk. Hanya saja, saat itu dia mendengar suara benda patah kemudian menyadari roda as nya patah dan saat itu ia sulit mengendalikan laju kendaraan," jelas Juang.
Polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku berupa 1 unit truk, kendaraan rusak milik korban, STNK korban, SIM korban dan milik tersangka, dan Daihatsu Sigra yang dikendarai korban.
Berdasarkan Undang-undang lalu lintas tahun 2009, diatur dalam pasal 310 ayat 3 menyebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Diketahui, kemarin pagi pada Kamis (1/8/2019) terjadi kecelakaan maut yang menewaskan empat orang terjadi dikawasan Kota Tangerang.
Sebuah truk menimpa mobil pribadi berisi empat penumpang yakni, Ifat atau Fatimah (40), Nanda (24), Wandi (22) dan Aisyah yang berusia 11 bulan serta, sopir Eddy (35).
Keempat korban pun meninggal di lokasi kejadian, namun Aisyah yang masih 11 bulan terselamatkan tanpa luka gores sedikit pun.
Dari kecelakaan maut itu, Pemerintah Kota Tangerang pun sudah mengeluarkan surat edaran larangan truk bertonase berat untuk melintas di wilayah Kota Tangerang.
Surat edaran yang telah dilayangkan Pemkot Tangerang itu berlaku sejak kecelakaan terjadi, menyasar perusahaan yang menggunakan jasa truk raksasa pengangkut pasir dan lainnya.
Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangannya, surat edaran itu juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan dikawasan Imam Bonjol dan ada beberapa poin dalam edaran itu," ujar Arief, Kamis (1/8/2019).
Pelarangan tersebut pun berlaku selama 24 jam menyusul adanya sebuah kecelakaan yang merenggut empat nyawa lantaran truk tanah yang menimpa Daihatsu Sigra.
Lanjut Arief, peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan truk tersebut.
"Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan," ujarnya.
Petugas Razia Kendaraan Bertonase Berat di Tangerang

Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan razia menyasar kendaraan bertonase berat alias truk pengangkut tambang di kawasan Kota Tangerang.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha, hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangerang tentang pelarangan truk bertonase berat melintas di Kota Tangerang selama 24 jam.
"Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran yang bahwasanya adalah kendaraan yang menanggkut tanah dan pasir yang di atas 8.5 ton dilarang untuk melintas di Kota Tangerang," jelas Andika saat menggelar razia di depan Mal Balekota Tangerang, Sabtu (3/8/2019).
Menurutnya, semua truk yang bertonase berat akan diberhentikan dan akan dikandangkan di tiga tempat berbeda.
Bila sopir berhasil menunjukan surat-surat berkendara seperti STNK dan SIM maka hanya dilakukan pengandangan kendaraan, sebaliknya bila kedapatan tidak membawa surat maka akan dilakukan penilangan juga oleh polisi.
"Akan dikandangkan di tiga lokasi yang pertama di Stadion Benteng, kedua di Terminal Poris Plawad, dan ketiga di TPA Rawakucing," kata Andika.
Di hari kedua penindakan ini jajarannya sudah menahan sebanyak 62 truk bertonase berat yang masih nekat melintas di Kota Tangerang.
Di mana, sebanyak 49 kendaraan di hari pertama yakni hari Jumat (2/8/2019) dan hari ini Sabtu (3/8/2019) sebanyak 13 kendaraan.
"Kita coba fokuskan di depan balai kota tapi tidak menutup kemungkinan kita akan menyebar di titik-titik pemantauan yang lain karena di posisi hari ini pun kita sudah bersinergi dengan rekan-rekan Dishub Kabupaten Tangerang," ungkap Andika.
• Sang Putra Pilih Jadi Kopassus Dibanding Tentara Perancis, Ibu Enzo Zenz Allie Beberkan Alasannya
• Reaksi Lurah Soal Tepi Jalan Danau Sunter Barat Tampak Kumuh Gara-gara Pengangkutan Sampah
• Empat Kebakaran Terjadi di Tangerang Selatan Selama Mati Listrik
• Informasi Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Beredar, Kepala Dishub: Itu Tidak Benar, Saya Juga Heran
• Enzo Zenz Allie Tegas Ungkap Keinginannya Jadi Prajurit Soleh, Kepala SMA: Dia Tidak Mudah Menyerah
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah telah mengeluarkan surat edaran Nomor 024/2685-Dishub/2019 tentang pelarangan operasional bagi angkutan tanah atau pasir di wilayah Kota Tangerang.
"Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan dikawasan Imam Bonjol dan ada beberapa poin dalam edaran itu," ujar Arief, Kamis (1/8/2019).
Pelarangan tersebut pun berlaku selama 24 jam menyusul adanya sebuah kecelakaan yang merenggut empat nyawa lantaran truk tanah yang menimpa Daihatsu Sigra.
Lanjut Arief, peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan truk tersebut.
"Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan," ujarnya.