Kerja di Kafe Trenggalek, Gadis 14 Tahun Harus Layani Hubungan Badan dengan 10 Tamu Per Hari
Satreskrim Polres Tulungagung membongkar kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami alias Lala (30).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Tulungagung membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami alias Lala (30).
Kasus ini terbongkar dari keluh kesah NA (14).
Gadis itu dipaksa melayani minimal 10 pria hidung belang saat bekerja di sebuah kafe di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Sementara, Sri Lestari adalah pemilik kafe di Pantai Prigi. Sedangkan Lala bekerja di kafe di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
TribunJakarta.com mengutip SuryaMalang terkait dengan kasus tersebut.
Layani 10 Tamu per Hari

NA sudah tiga bulan dipekerjakan untuk membuat minuman, menemani minum minuman keras (miras), dan melayani permintaan hubungan badan para tamu.
Setiap hari NA rata-rata melayani tamu untuk berhubungan badan sebanyak 10 kali.
Tarif NA untuk setiap kencan sebesar Rp 200.000, dan Rp 50.000 di antaranya untuk Sri Lestari.
“Ada dua ruangan khusus di belakang kafe untuk melayani hubungan badan dengan tamu.”
“Kami sudah gerebek kafenya, dan sudah dipasang garis polisi,” ucap AKP Hendro Tri Wahyono, Kasatreskrim Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (6/8/2019).
NA mengaku tidak kuat karena harus melayani minimal 10 tamu per hari.
Kemudian dia mengeluh kepada Sri Lestari, dan berharap ada solusi agar pekerjaan lebih ringan.
Korban Disuruh Cari Teman
Sri Lestari memerintahkan NA untuk merekrut temannya sehingga ada pekerja lain yang melayani tamu.
Akhirnya NA merekrut dua temannya yang berinisial APM (16) dan WA (15).
Recananya APM dan WA juga akan dijadikan pelayan kafe sekaligus wanita penghibur.
Sebelumnya, NA direkrut oleh Lala, kemudian NA dipekerjakan Sri Lestari.
“Karen itu kami tetapkan SU (Sri Utami) sebagai tersangka. Baru kemudian SL (Sri Lestari) yang mempekerjakan NA,” tutur Hendro.
Sebagai perekrut, sebenarnya NA bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Namun lewat gelar perkara, NA adalah korban eksploitasi perdagangan orang atau trafficking.
Penyidik menyimpulkan bahwa NA sebagai korban, bukan sebagai tersangka.
“Selama bekerja di SL, NA dieksploitasi untuk melayani tamu. Karena tidak kuat, dia merekrut yang lain agar pekerjaannya lebih ringan,” ujar Hendro.
Disuruh Layani Tamu Tanpa Dibayar
Polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga pekerja kafe.
NP juga menjadi korban eksploitasi selama bekerja.
Saat diamankan, NP baru saja melayani empat tamu, tapi belum dibayar oleh Sri Lestari.
Tawaran Pekerjaan Lewat Facebook

Wakapolres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari unggahan NA di Facebook terkait tawaran pekerjaan di Facebook.
Saat itu NA berhasil merekrut APM (16) dan WA (15).
“Mereka sudah sama-sama kenal. NA merekrut dua temannya atas suruhan dari SL (Sri Lestari),” ungkap Kompol Tri.
Kemudian NA, APM dan WA ditampung oleh Lala, sebelum dikirim kepada Sri Lestari.
Polisi yang melakukan penyaraman berhasil mendekati Lala.
Saat tiga perempuan ini akan dikirim ke kafe, polisi melakukan penghadangan di Pinggir Kali (Pinka) di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (3/8/2019) pukul 20.00 WIB.
Kemudian tiga korban dan Lala dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Atas penjelasan mereka, anggota Satreskrim Polres Tulungagung menggerebek kafe di Pantai PrigI Trenggalek.
Buru Pelanggan
Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
Empat orang korban diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa.
Salah satu korban, NA (14) yang sudah tiga bulan menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Setiap hari NA melayani hasrat seksual sekurangnya 10 tamu setiap hari.
Kini polisi mengembangkan kasus ini dan membidik orang-orang yang sudah berhubungan badan dengan NA.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, berhubungan intim dengan anak-anak adalah tindak pidana.
“Dengan alasan apa pun, melakukan hubungan badan dengan anak-anak adalah pelanggaran hukum. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” tegas Hendro, Selasa (6/8/2019).
Polisi melacak orang-orang yang telah mencabuli NA lewat pengakuan korban, maupun keterangan Sri Lestari (35), pemilik Café Talenta.
Jika terbukti, para laki-laki hidung belang ini akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Masih menurut Hendro, pihaknya juga melacak pihak lain yang terlibat dalam TPPO ini.
“Kemugkinan masih ada pihak yang akan menjadi tersangka,” tegas Hendro.
Sebelumnya personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala, dengan dugaan terlibat TPPO.
Sri Lestari adalah pemilik Cafe Talenta yang mempekerjakan NA, dan Lala adalah yang merekrut NA.
Selain itu polisi juga mengamankan APM (16) dan WA (15), dua teman NA yang direkrut namun belum sempat dipekerjakan.
Ada juga NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta.
Diupah Rp 2000 per Gelas Kopi
Sri Lestari (35), pemilik Cafe Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo mengaku sudah mempekerjakan NA (14) selama tiga bulan.
Sri Lestari mengaku, tugas utama NA adalah membuat kopi untuk pelanggan dan menemani pelanggan minum kopi.
NA mendapatkan upah Rp 2000 per gelas kopi yang dipesan pelanggan cafe.
“Setiap hari NA membuat 10 gelas hingga 25 gelas,” ujar Sri Lestari, Selasa (6/8/2019) saat ditanya Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri.
Berdasarkan jumlah pesanan kopi, pendapatan NA antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari.
Sri Lestari mengakui, NA juga memberikan layanan seksual jika ada tamu yang mengajak.
Sri Lestari mengaku tidak pernah mematok tarif kencan untuk NA.
NA sendiri yang memasang tarif Rp 200.000 per kencan.
Lokasi kencan adalah sebuah ruangan kecil di belakang café.
Ruangan khusus kencan ini disewakan seharga Rp 50.000 untuk sekali kencan.
“Jadi uang Rp 50.000 itu uang sewa kamar. Saya tidak memungut dari NA,” ucap Sri Lestari.
Sri pun mengakui, dirinya tahu jika NA masih berusia di bawah umur.
Namun warga Kelurahan Putatjaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya ini mengaku tidak bisa mengusir NA.
Beberapa kali NA diambil oleh kakaknya, namun tidak lama kemudian NA kembali ke cafenya.
Sementara Sri Utami (30) alias Lala, mengakui sebagai perekrut NA.
Menurutnya, sekitar bulan Mei 2019, NA menangis karena mengaku diusir oleh keluarganya.
Dia minta dicarikan kerja agar bisa hidup mandiri.
• Polisi Hentikan Laju Truk karena Pengemudinya Tak Terlihat, Ternyata Sang Sopir Masih Bocah
• Link Live Streaming Persela Vs Persib Bandung: Robert Tak Panggil Mihelic Hingga Waspada Nil Maizar
• VIDEO Naik Meja hingga Teriak, Momen Kapolres Jakarta Selatan Amankan Massa PSM dan Jakmania
• Hadir di Nujuh Bulanan Istri Panji Bareng Bambang Trihatmodjo, Penampilan Halimah Curi Perhatian
• Hadir di Nujuh Bulanan Istri Panji Bareng Bambang Trihatmodjo, Penampilan Halimah Curi Perhatian
“Dia ingin menunjukkan bahwa dia bisa hidup tanpa tergantung kepada keluarganya,” ungkap Lala.
Lala kemudian menawarkan NA kepada Sri Lestari, teman lamanya yang sama-sama pernah bekerja di cafe.
Awalnya Lala mengira NA hanya bekerja sebagai pembuat kopi, dan menemani tamu minum kopi.
Ia mengaku tidak menduga jika NA sampai melayani hubungan badan.
“Niat saya hanya menolong dia, gak tahu kalau sampai dipekerjakan begitu (memberikan layanan seksual),” ucap Lala.
Selain NA, polisi juga mengamankan dua anak-anak lain, yaitu APM (16) dan WA (15).
Seorang pekerja Cafe Talenta, NP (20), perempuan asal Tulungagung juga menjadi korban eksplotasu seksual di Cafe Talenta.
Kedua pelaku akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindka pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.
Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga. (SuryaMalang.com)