Kebijakan Ganjil Genap

Pemprov DKI Resmi Perluas Ganji Genap, Ini Ruas Jalan Terdampak

Ia menjelaskan, kini sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dan dari menuju gerbang tol.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Konpers ruas jalan ganjil genap di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas wilayah atau ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Ia menyebut, ada penambahan 16 ruas jalan di ibu kota yang terdampak perluasan sistem ganjil genap.

"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genal, maka saat uni bertambah menjadi 25 ruas jalan," ucapnya, Rabu (7/8/2019).

Ia menjelaskan, kini sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dan dari menuju gerbang tol.

"Pengecualiaan tidak diberlakukan lagi, jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan," ujarnya.

"Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," tambahnya.

Uji coba perluasan ganjil genap ini sendiri akan mulai dilaksanakan pasa 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB. 

Berikut ruas jalan terdampak perluasan sistem ganjil genap :

- Jalan Pintu Besar Selatan 
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja 
- Jalan Panglima Polim 
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto 
- Jalan Balikpapan 
- Jalan Kyai Caringin 
- Jalan Tomang Raya 
- Jalan Pramuka 
- Jalan Salemba Raya 
- Jalan Kramat Raya 
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Adapun, sistem ganjil genap tetap berlaku di ruas jalan :

- Jalan Medan Merdeka Barat 
- Jalan MH Thamrin 
- Jalan Jenderal Sudirman 
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto 
- Jalan Jenderal MT Haryono 
- Jalan HR Rasuna Said 
- Jalan DI Panjaitan 
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved