Kebijakan Ganjil Genap
Pemprov DKI Tambah Durasi Ganjil Genap Sore Hari Sampai Pukul 21.00 WIB
Meski demikian, penerapan ganjil genap ini akan tetap dibagi menjadi dua periode, yaitu pagi dan sore hari.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna menekan angka polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi mengubah penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Selain menambah jumlah ruas jalan terdampak ganjil genap dari semula hanya sembilan menjadi 25, Pemprov DKI pun turut memperpanjang durasi waktu penerapan pembatasan kendaraan bermotor tersebut.
Meski demikian, penerapan ganjil genap ini akan tetap dibagi menjadi dua periode, yaitu pagi dan sore hari.
"Waktu pelaksanaan tetap sama dua periode, tapi ada evaluasi sedikit dengan waktu sore," ucapnya di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Sore hati semula pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, ini ada tambahan waktu menjadi 21.00 WIB," tambahnya.
Sedangkan, waktu penerapan ganjil genap pada pagi hari tetap sama, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
"Untuk waktu pagi sama ya, sampai dengan pukul 10.00 WIB," ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota.
Uji coba perluasan ganjil genap itu sendiri akan mulai dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019 dan diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur sejak pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.
Berikut ruas jalan terdampak perluasan sistem ganjil genap :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Adapun, sistem ganjil genap tetap berlaku di ruas jalan :
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)