Pemuda Gresik Dituntut 12 Tahun Penjara, Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Disuruh Antar Makanan Ringan
-Jaksa menuntut Roziqin (28), terdakwa yang membunuh ibu kandungnya sendiri dengan hukuman 12 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Gresik.
TRIBUNJAKARTA.COM, GRESIK - Jaksa menuntut Roziqin (28), terdakwa yang membunuh ibu kandungnya sendiri dengan hukuman 12 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (6/8/2019).
Roziqin si anak bunuh ibunya sendiri merupakan warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Dia yang nekat membunuh Ranis (65), ibu kandungnya sendiri karena hal sangat sepele, yakni kesal disuruh mengantar makanan ringan alias jajan ke warga yang sedang kerja bakti.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Febrian Dirgantara saat membacakan berkas tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy, mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa nekat membunuh ibu kandung sendiri terjadi pada Minggu (10/3/2019).
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Roziqin si anak bunuh ibunya sendiri dijatuhi hukuman selama 12 Tahun penjara.
Sebab, terdakwa telah membunuh ibu kandungnya sendiri.
"Menyatakan terdakwa Roziqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban," tegas Febrian.
Terdakwa Roziqin terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.
"Menuntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditahan," tandasnya.
Tuntutan yang sangat berat itu, jaksa menilai bahwa terdakwa nekat mengakibatkan nyawa Ibu kandungannya meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu nekat menghilangkan nyawa Ibu kandungannya," katanya.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Roziqin mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Ya mengajukan pembelaan yang mulia," kata Roziqin.
Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Gresik Eddy akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, perbuatan itu dilakukan terdakwa ketika sakit hati karena disuruh mengantar jajan ke warga yang sedang kerja bakti.