Pemuda Gresik Dituntut 12 Tahun Penjara, Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Disuruh Antar Makanan Ringan

-Jaksa menuntut Roziqin (28), terdakwa yang membunuh ibu kandungnya sendiri dengan hukuman 12 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Gresik.

TRIBUNMADURA/SOEGIYONO
Terdakwa Roziqin yang membunuh ibu kandungnya sendiri di Gresik, ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (6/8/2019). 

Namun, terdakwa tidak berangkat, sehingga korban Ranis yang juga ibu kandungnya, ngomel-ngomel kepada terdakwa.

Terdakwa tidak kunjung berangkat dan malah masuk ke kamar.

Gelar Doa untuk Mbah Moen, Gereja Katolik Mojokerto Pajang Foto Sang Ulama

Polisi Hentikan Laju Truk karena Pengemudinya Tak Terlihat, Ternyata Sang Sopir Masih Bocah

Link Live Streaming Persela Vs Persib Bandung: Robert Tak Panggil Mihelic Hingga Waspada Nil Maizar

Kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar sambil membawa sabit.

Setelah itu, terdakwa mendekati korban yang sedang duduk di lantai menghadap ke pintu rumah.

Kemudian langsung menggorokan sabit ke leher korban hingga terkapar di lantai hingga tewas dengan kondisi mengenaskan.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Pemuda Gresik yang Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Gara-gara Makanan Ringan Dituntut 12 Tahun Penjara,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved