Mati Lampu
Penumpang KRL dan Kolektor Ikan Koi Daftarkan Gugatan Akibat Pemadaman Massal Listrik
Untuk itu, dia berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait kerugian yang diderita.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, merasa dirugikan atas terjadinya pemadaman listrik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Minggu (4/8/2019).
Untuk itu, dia berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait kerugian yang diderita.
Selain itu, FAKTA bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima pengaduan masyarakat.
Rencananya gugatan itu akan didaftarkan pada Selasa 13 Agustus 2019.
Gugatan ini akan daftarkan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pemadaman Listrik yang menimbulkan kerugian.
"Biar ini ada efek jera dan masyarakat tidak usah takut," kata Azas Tigor Nainggolan, saat dihubungi, Rabu (7/8/2019).
• Musim Kemarau, Kanal Banjir Timur Hulu di Jatinegara Berbusa
Dia menjelaskan, gugatan itu terkait pengalaman pribadi pada hari Minggu kemarin.
Dia menjadi korban bersama ratusan penumpang KRL yang terlantar di stasiun Bogor, Jawa Barat.
Pada hari Minggu itu dia terlantar lebih dari 7 jam karena KRL dari Bogor ke Jakarta tidak beroperasi akibat dari pemadaman listrik oleh PLN yang berlangsung sejak sekitar jam 13.00-21.10 WIB.
"Saya menunggu di stasiun Bogor tanpa kepastian akan adanya layanan KRL untuk pulang ke Jakarta. Akhirnya saya menyerah dan minta dijemput anak saya untuk pulang ke Jakarta. Banyak juga loh penumpang yang menunggu," kata dia.
Sebagai pengguna KRL, dia mengaku kehilangan kesempatan pulang menggunakan KRL yang dikelola oleh PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI) dari stasiun Bogor menuju ke stasiun Manggarai, Jakarta.
Seharusnya, dia menegaskan, setelah membayar biaya Rp 5000, dia dapat menggunakan jasa KRL.
Namun, dia tidak bisa menggunakan KRL akibat tidak beroperasi.
"Saya akan menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor terhadap saya sebagai calon pengguna KRL ketika itu. Sebagai konsumen layanan KRL saya kehilangan hak mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana dilindungi UU Perlindungan Konsumen," kata dia.
Untuk itu, dia menuntut agar pengadilan menghukum PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor:
1. Dinyatakan bersalah karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
2. Meminta maaf kepada saya dan,
3. Menghukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 5.000 kepada saya.
4. Membuat SOP untuk mitigasi krisis layanan publik.
Dia masih membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan hingga hari Senin, (12/8/2019) bagi PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor. Gugatan itu tidak akan saya daftarkan apabila pihak PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor bersedia memenuhi ke empat tuntutan saya di atas.
"Saya berharap pihak PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor mau memenuhi ke empat tuntutan saya di atas tanpa harus saya gugat ke pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang merasa dirugikan dari pemadaman listrik pada hari Minggu (4/8/2019) kemarin, dapat mengadukan permasalahan tersebut.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuat posko pengaduan konsumen terkait kerugian yang didapat dari listrik padam.
Pengurus Harian YLKI, Sularsih, mengatakan posko pengaduan berbentuk fisik itu akan berada di tiga kantor lembaga tersebut di Jakarta. Rencananya, posko mulai beroperasi pada Selasa (6/8/2019).
Adapun ketiga kantor lembaga tersebut, yaitu Kantor YLKI berada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara itu, kantor Fakta berada di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dan, LBH Jakarta kantornya berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat.
Ikan koi kesayangan mati

Dua warga Jakarta Selatan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ikan koinya mati akibat listrik yang padam pada Minggu (4/8/2019).
Kuasa hukum pemilik ikan koi, David Tobing, mengatakan pihaknya menempuh jalur gugatan sederhana.
Para pemilik bukan pedagang, melainkan kolektor ikan koi.
"Sudah ada pemilik ikan koi yang berdomisili di Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan karena ikan koinya mati. Karena mereka di Jakarta Selatan jadi bisa memakai gugatan prosedur sederhana," ujar David kepada Tribunnews.com, Rabu (7/8/2019).
Pemilik ikan koi mengaku kerugian karena sudah memiliki ikan asli Jepang ini dalam waktu yang cukup lama.
Menurut David, para pemilik sudah memiliki kedekatan dengan ikan koinya.
"Ada ibu rumah tangga yang ikannya itu sudah 13 tahun ada yang 8 kg. Jadi mereka ikatan batinnya sudah sangat jauh," tutur David.
David mengungkapkan gugatan tersebut tidak memakan waktu lama yakni kurang dari sebulan.
Pihaknya hanya meminta ganti rugi materi kepada pihak PLN.
Ada tiga jenis ikan koi yang mati akibat listrik yang padam tersebut yakni, jenis Tancho Kohaku, Borodo, dan Sanke.
"Yang untuk satu penggugat ada tiga, yang satu lagi sekitar segitu juga deh," tutur David.
Saat ini pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang ditanggung kliennya.
Pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
David mengatakan masih ada pihak yang bakal melakukan gugatan, namun berdomisili di luar Jakarta selatan.
"Kami sedang menghitung, kami tidak mencari keuntungan. Kami hanya mencari pertanggungjawaban. Nanti bisa dilihat ikan yang mati jenis apa, berapa centimeter. Di pasaran berapa harganya," kata David. (Tribunnews.com/Glery/Fahdi Fahlevi)