Roy Suryo Cs Tersangka

Kapolda Metro Jaya vs Susno Duadji, 2 Jenderal Polisi Beda Suara Soal Status Tersangka Roy Suryo

Perbedaan pandangan muncul di kalangan petinggi kepolisian terkait penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka di kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Tribunnews/Lendy Ramadhan dan Kompas.com/Intan Afrida Rafni
BEDA PANDANGAN - Dua petinggi Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji berbeda pandangan terhadap penetapan Roy Suryo Cs menjadi tersangka di kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. (Tribunnews/Lendy Ramadhan dan Kompas.com/Intan Afrida Rafni). 

Fakta Singkat:
  • Kapolda Metro Jaya menyatakan penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka sah
  • Susno Duadji menilai kepolisian tidak bisa langsung mentersangkakan Roy Suryo Cs
  • Delapan orang, termasuk Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka

TRIBUNJAKARTA.COM - Perbedaan pandangan muncul di kalangan petinggi kepolisian terkait penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka di kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sudah sah secara prosedur. 

Sementara itu, pensiunan jenderal polisi, Komjen Pol (Purn), mengatakan sebaliknya. 

Ia menilai pihak kepolisian tidak bisa langsung mentersangkakan Roy Suryo Cs sebelum dibuktikan keaslian ijazah lewat mekanisme hukum yang berlaku yakni, Pengadilan Tata Usaha Niaga. 

Ditetapkan jadi tersangka

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025). 

Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Banyak Dibaca:

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.

Beda pendapat

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji merespons kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Ia menilai pihak kepolisian, katanya, tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ijazah sang mantan presiden asli atau sah. 

Sebelumnya, Bareskrim mengatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatannya di UGM. 

"Baik, kita hargai hasil kerja Polri ya, baik itu markas besar maupun Bareskrim yang telah menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik. Tapi, identik itu bukan berarti asli, bukan berarti sah. Itu kesimpulan yang bagus sekali," kata Susno seperti dikutip dari TV One pada Sabtu (4/10/2025). 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved