Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Sentil Irjen Asep Suheri, Sebut Informasi Polisi Soal Ijazah Jokowi Kebohongan Publik

Roy Suryo menegaskan tuduhan dirinya mengedit dan menyebarkan ijazah palsu adalah kebohongan publik. 

Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya dan Kompas.com/Baharudin Al Farisi
INGATKAN KAPOLDA - Eks Menpora RI, Roy Suryo menyenggol Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya dan Kompas.com/Baharudin Al Farisi). 

Fakta Singkat:
  • Roy Suryo bantah tuduhan mengedit dan menyebarkan ijazah Jokowi.
  • Roy Suryo meminta Kapolda menelusuri ulang informasi anak buahnya.
  • Roy menegaskan tidak pernah melakukan pengeditan dokumen apa pun di kasus tersebut

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bereaksi usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Roy menegaskan tuduhan dirinya mengedit dan menyebarkan ijazah palsu adalah kebohongan publik. 

Ia meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri untuk mengkroscek lagi informasi yang diterima anak buahnya. 

"Mohon maaf untuk Pak Kapolda, Pak Irjen Asep, tolong nasihati anak buahnya bener enggak? Informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah kemudian mengedarkan palsu. Itu kebohongan publik," tegas Roy Suryo seperti dikutip dari Kompas TV pada Sabtu (8/11/2025). 

Roy juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengedit atau memanipulasi terhadap dokumen apapun. 

Ia meminta Kapolda Metro Jaya tidak menelan informasi mentah-mentah dari anak buahnya.

"Tidak ada yang namanya kami mengedit sama sekali jangan menimbulkan kesalahan. Gara-gara itu, jadi unsur penetapan tersangka. Salah besar, jangan mau ditipu anak buah bapak," katanya. 

Penjelasan Kapolda

Di awal konferensi pers di Malpoda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), Irjen Asep menyebut, alasan penyidikan yang terlampau lama.

Menurutnya, hal ini karena banyaknya barang bukti yang harus diperiksa. 

"Terus terang saja, banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Banyak Dibaca:

"Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik, dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin."

"Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan," sambung dia.

Penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini diambil setelah penyidik menemukan ratusan barang bukti yang dinilai menguatkan bahwa ijazah Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep Edi menjelaskan, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

Dokumen itu juga telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, baik dari aspek analog maupun digital.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved