Roy Suryo Cs Tersangka
Dukung Langkah Polri, Tegas Jaga Indonesia Kawal Proses Hukum Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
TEGAS Jaga Indonesia menyatakan dukungan kepada Polri yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komunitas TEGAS Jaga Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Ketua Umum TEGAS Jaga Indonesia, Veronica Rintar Hutagalung, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah tegas Polri yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum dan mengungkap kebenaran di balik tudingan tersebut.
"Kami TEGAS Jaga Indonesia mendukung dan mengapresiasi kinerja Polri dalam rangka mengungkap kebenaran pada kasus ijazah Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Veronica, Senin (10/11/2025).
Sementara itu, Juru Bicara TEGAS Jaga Indonesia, Meylani Tololiu, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.
"Kami akan mengawal proses hukum kasus ini sampai selesai. Mari kita jaga Indonesia dengan saring sebelum sharing, Indonesia anti hoaks," ucap Meylani.
Banyak Dibaca:
- Dasco Mentahkan Analisis Pengamat Soal Wacana Budi Arie Masuk Gerindra Drama Settingan Jokowi
- Ibunda Sampai Datangi Paranormal: Bilqis Diculik di Makassar, Namanya Diubah Saat Dijual di Jambi
- Cerita Dokter Tifa Nikmati Rujak Cingur di Pasar Jatinegara Saat Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Pak RT Ungkap Perilaku Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Berubah, Reza Indragiri Ungkit Bullying
Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka, termasuk di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Dari hasil gelar tersebut, penyidik menyimpulkan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
"Penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum," kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Hingga kini, Polri masih melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Berita Terkait
- Baca juga: Sindiran Menohok Roy Suryo ke Kapolda Metro, Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas: Nasehati Anak Buahnya
- Baca juga: Budi Arie Masuk Gerindra Benarkah Drama Settingan Jokowi?Ade Armando Baca Kondisi Lain Bisa Perang
- Baca juga: Analisis Hansat Bongkar Skenario Budi Arie Masuk Gerindra, Spionase Jokowi untuk Misi Gibran 2029?
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-Kompas-TV-dan-KompascomYustinus-Wijaya-Kusuma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.