Roy Suryo Cs Tersangka

Dukung Langkah Polri, Tegas Jaga Indonesia Kawal Proses Hukum Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

TEGAS Jaga Indonesia menyatakan dukungan kepada Polri yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

|
Tangkapan layar Kompas TV dan Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma.
DUKUNG POLRI - Eks Menpora, Roy Suryo, menyoroti Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang disebut sebagai alumni kebanggaan Fakultas Kehutanan UGM. (Tangkapan layar Kompas TV dan Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma.). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komunitas TEGAS Jaga Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Ketua Umum TEGAS Jaga Indonesia, Veronica Rintar Hutagalung, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah tegas Polri yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum dan mengungkap kebenaran di balik tudingan tersebut.

"Kami TEGAS Jaga Indonesia mendukung dan mengapresiasi kinerja Polri dalam rangka mengungkap kebenaran pada kasus ijazah Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Veronica, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Juru Bicara TEGAS Jaga Indonesia, Meylani Tololiu, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.

"Kami akan mengawal proses hukum kasus ini sampai selesai. Mari kita jaga Indonesia dengan saring sebelum sharing, Indonesia anti hoaks," ucap Meylani.

Banyak Dibaca:

Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka, termasuk di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Dari hasil gelar tersebut, penyidik menyimpulkan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

"Penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum," kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Hingga kini, Polri masih melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved