Roy Suryo Cs Tersangka
Roy Suryo Cs Bakal Penuhi Panggilan Polisi, Akui Tak Ada Ketakutan Meski Berstatus Tersangka
Roy Suryo Cs menyatakan bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Tidak takut?
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Roy Suryo Cs menyatakan bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Selain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa juga akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presisen ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan ketiga tersangka sudah menerima surat panggilan polisi.
"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata Khozinudin, Senin (10/11/2025).
Khozinudin menuturkan, Roy Suryo Cs ingin membuktikan bahwa mereka tidak takut dengan status tersangka dan proses hukum yang berjalan.
Ia pun menyinggung soal Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi meski putusan pengadilan sudah inkrah.
Khozinudin juga menyoroti kasus Firli Bahuri yang tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa, karena yang sudah inkrah saja sampai hari ini gak ada masalah, nggak dieksekusi, Silfester Matutina," ujar Khozinudin.
"Yang sudah status tersangka juga tidak ada penahanan seperti Firli Bahuri. Itupun status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Banyak Dibaca:
- Dasco Mentahkan Analisis Pengamat Soal Wacana Budi Arie Masuk Gerindra Drama Settingan Jokowi
- Ibunda Sampai Datangi Paranormal: Bilqis Diculik di Makassar, Namanya Diubah Saat Dijual di Jambi
- Cerita Dokter Tifa Nikmati Rujak Cingur di Pasar Jatinegara Saat Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Pak RT Ungkap Perilaku Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Berubah, Reza Indragiri Ungkit Bullying
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
| Dukung Langkah Polri, Tegas Jaga Indonesia Kawal Proses Hukum Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| 10 Tokoh Pahlawan Nasional Diumumkan Hari Ini Termasuk Soeharto, Jokowi-Gibran Ungkit Jasa Besar |
|
|---|
| Sindiran Menohok Roy Suryo ke Kapolda Metro, Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas: Nasehati Anak Buahnya |
|
|---|
| JADWAL Pemeriksaan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, 3 Nama Dijadwalkan Bareng |
|
|---|
| Budi Arie Masuk Gerindra Benarkah Drama Settingan Jokowi?Ade Armando Baca Kondisi Lain Bisa 'Perang' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/TIGA-PERNYATAAN-TIFA-dokter-Tifa-tersangka-kasus-ijazah-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.