Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Cs Bakal Penuhi Panggilan Polisi, Akui Tak Ada Ketakutan Meski Berstatus Tersangka

Roy Suryo Cs menyatakan bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Tidak takut?

|
X @DokterTifa/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
TIGA PERNYATAAN TIFA - dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Roy Suryo tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Roy Suryo Cs menyatakan bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Selain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa juga akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presisen ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan ketiga tersangka sudah menerima surat panggilan polisi.

"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata Khozinudin, Senin (10/11/2025).

Khozinudin menuturkan, Roy Suryo Cs ingin membuktikan bahwa mereka tidak takut dengan status tersangka dan proses hukum yang berjalan.

Ia pun menyinggung soal Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi meski putusan pengadilan sudah inkrah.

Khozinudin juga menyoroti kasus Firli Bahuri yang tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa, karena yang sudah inkrah saja sampai hari ini gak ada masalah, nggak dieksekusi, Silfester Matutina," ujar Khozinudin.

"Yang sudah status tersangka juga tidak ada penahanan seperti Firli Bahuri. Itupun status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Banyak Dibaca:

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved