Penabrak Argo Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya Jadi Harapan Keluarga, Bagaimana dengan Korban?
Pelaku yang menabrak mahasiswa UGM, Argo hingga tewas, Christiano divonis 14 penjara. Alasannya karena harapan keluarga, bagaimana dengan korban?
Fakta Singkat:
TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaku yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara.
Pada Kamis (6/11/2025), dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano telah memenuhi unsur kelalaian.
Seperti yang terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Irma.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia.
Banyak Dibaca:
- Ferdinand Hutahaean Kritik Keras Purbaya Kaji Popok Kena Cukai: Anda Makin Pusing Ngurus Negara
- Dasco dengan Enteng Patahkan Analisis Pengamat Soal Wacana Budi Arie Masuk Gerindra Settingan Jokowi
- Penculik Datangi Peramal Kartu Tarot, Ibunda Bilqis Temui Paranormal Cari Keberadaan Putrinya
- Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Pekan Ini, Dokter Tifa Pastikan Hadir: Tanpa Rasa Takut
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Kemudian, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Terdakwa juga dinilai masih muda dan anak harapan keluarga.
"Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, ortu korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Irma.
Argo Anak Yatim yang Dibesarkan Ibu Sendirian
Argo meninggal dunia saat berusaha untuk putar arah, pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kala itu Argo ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano.
Akibatnya, sepeda motor Argo langsung terpental, sedangkan mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil yang sedang parkir.
mahasiswa
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Argo Ericko Achfandi
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan
ditabrak
| Penabrak Mahasiswa UGM Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Tangis Haru Keluarga Pecah |
|
|---|
| Pemuda-Mahasiswa Gelar Aksi Peringatan Sumpah Pemuda di Depan Ragunan, Ini Tuntutannya |
|
|---|
| Reaksi Ibu Timothy Anugerah Bertemu Mahasiswa yang Bully Anaknya, Denny Sumargo Sampai Terdiam |
|
|---|
| Ucapan Timothy Anugerah Saputra ke Ibunya Sebelum Hembuskan Napas Terakhir, Jadi Petunjuk Penting |
|
|---|
| Respons Gencatan Senjata di Gaza, Masyarakat di Jakarta Bakal Gelar Aksi Minta Hentikan Genosida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/SOSOK-ARGO-ERICKO-Argo-Ericko-Achfandi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.