Penabrak Argo Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya Jadi Harapan Keluarga, Bagaimana dengan Korban?

Pelaku yang menabrak mahasiswa UGM, Argo hingga tewas, Christiano divonis 14 penjara. Alasannya karena harapan keluarga, bagaimana dengan korban?

Kompas.com/Tangkapan layar BSI
SOSOK ARGO ERICKO - Argo Ericko Achfandi merupakan mahasiswa angkatan 2024 yang tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari. Ibunda hingga rekan mengenang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. (Kompas.com/Tangkapan layar BSI) 

Fakta Singkat:
  • Argo tewas ditabrak pengemudi mobil BMW, Christiano pada 2025 silam
  • Argo merupakan anak yatim dan hanya dibesarkan oleh ibunya seorang diri, ia juga merupakan mahasiswa berprestasi penerima beasiswa
  • Pelakunya kini dihukum ringan, yakni 14 bulan penjara karena dianggap hakim sebagai harapan keluarga

 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaku yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara.

Pada Kamis (6/11/2025), dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano telah memenuhi unsur kelalaian.

Seperti yang terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Irma.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. 

Banyak Dibaca:

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.

Kemudian, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. 

Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. 

Terdakwa juga dinilai masih muda dan anak harapan keluarga.

"Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, ortu korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Irma.

Argo Anak Yatim yang Dibesarkan Ibu Sendirian

Argo meninggal dunia saat berusaha untuk putar arah, pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Kala itu Argo ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano.

Akibatnya, sepeda motor Argo langsung terpental, sedangkan mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil yang sedang parkir. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved