Roy Suryo Cs Tersangka

Mahfud MD dan Susno Duadji Sependapat: Soal Ijazah Jokowi, Hakim yang Harus Membuktikan

Mahfud menyatakan semestinya ijazah Jokowi dibuktikan terlebih dahulu keasliannya sebelum polisi mentersangkakan Roy Suryo Cs. 

Kompas.com/Irfan Kamil dan Tribunnews
SEPENDAPAT DENGAN SUSNO - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, sependapat dengan Susno Duadji yang menyebut Roy Suryo Cs belum tentu terjerat hukum sebelum dibuktikan keaslian ijazah Jokowi. (Kompas.com/Irfan Kamil dan Tribunnews). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menyatakan semestinya ijazah Jokowi dibuktikan terlebih dahulu keasliannya sebelum polisi mentersangkakan Roy Suryo Cs. 

Selain itu, pihak yang semestinya berwenang membuktikan keaslian sebuah ijazah bukan lah polisi, melainkan hakim melalui proses persidangan. 

"Yang membuktikan ijazah itu tidak bukan polisi, harus hakim yang memutuskan. Polisi itu hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan, polisi enggak boleh menyimpulkan ini asli, enggak boleh," katanya seperti dikutip dari YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Selasa (11/11/2025). 

Menurutnya, polisi hanya berperan mengumpulkan alat bukti. 

Banyak Dibaca:

Pengadilan lah yang berhak menarik kesimpulan atas kebenaran ijazah Jokowi

Pandangan Mahfud itu selaras dengan eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, yang sebelumnya juga menilai penanganan kasus Roy Suryo perlu hati-hati. 

"Nah, kalau misalnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji. Sependapat dengan Pak Jimly. Dan itu sudah saya katakan bulan Maret yang lalu habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu, kalau mau dibawa ke pengadilan, pengadilan harus membuktikan ijazah itu bener asli apa tidak, kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu," pungkasnya. 

Pendapat Susno Duadji

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji merespons kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Ia menilai pihak kepolisian, katanya, tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ijazah sang mantan presiden asli atau sah. 

Sebelumnya, Bareskrim mengatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatannya di UGM. 

"Baik, kita hargai hasil kerja Polri ya, baik itu markas besar maupun Bareskrim yang telah menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik. Tapi, identik itu bukan berarti asli, bukan berarti sah. Itu kesimpulan yang bagus sekali," kata Susno seperti dikutip dari TV One pada Sabtu (4/10/2025). 

Ia menjelaskan kesimpulan Bareskrim yang menyebut 'identik' hanya sebatas membandingkan kesamaan fisik atau data, bukan menetapkan keabsahan secara hukum. 

Ranah penentuan keaslian ijazah bukan berada di tangah kepolisian, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sebab, hal itu berkaitan dengan produk administrasi negara. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved