Perluasan Ganjil Genap Resmi Diterapkan 9 September 2019, Berlaku Sepanjang Tahun
Rencana perluasan ganjil genap untuk menekan polusi udara di musim kemarau rupanya hanya isapan jempol
Pertama soal penghapusan pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol yang tak lagi berlaku.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.
Namun dengan adanya perluasan ganjil genap, maka kebijakan tersebut resmi dihapus.
Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
• Sudin KPKP Jakarta Timur Keluhkan Minimnya Tenaga Pemeriksa Hewan Kurban
• Tak Hanya di Daan Mogot, JPO di Kawasan Tubagus Angke Kondisinya Juga Memprihatinkan
Kedua, soal penambahan ruas jalan dari sebelumnya hanya sembilan kini bertambah 16 ruas lagi sehingga total ada 25 ruas jalan. Untuk 16 ruas jalan yang dimaksud yakni:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada,
Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit,
Jalan Sisingamangaraja,
Jalan Panglima Polim,
Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
Jalan Suryopranoto,
Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin,
Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka,