Prada DP Terdakwa Mutilasi Vera Oktaria Dituntut 4 Bulan Kasus Kejahatan Militer Terhadap Tugas

Prada Deri Permana atau Prada DP harus mengikuti sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi).

KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Prada DP ketika menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Prada Deri Permana atau Prada DP harus mengikuti sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi) setelah menjalani sidang pembunuhan.

Dalam tuntutan, Prada Deri Pramana dituntut oditur selama 4 bulan penjara.

Prada Deri Permana (DP) dituntut empat bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).

Sidang ini dilaksanakan setelah sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi atas Terdakwa Prada Deri Pramana terhadap korban Vera Octaria.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (6/8/2019) sore.

Terdakwa Prada DP saat ini masih berstatus anggota TNI.

Prada DP kabur dari kesatuannya di Baturaja.

Oditur militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan dituntut hukuman empat bulan Penjara.

Hal itu, dibacakan langsung oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.

"Mohon Majelis Hakim yang bersidang meyatakan Prada Deri Pramana NRB 3119 00 49211297 siswa Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disersi dalam masa damai"

"Mengingat pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM dan perundangan pengadilan yang berlaku," terangnya.

"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi satu, pidana penjara selama empat bulan, dua menetapkan barang bukti berupa 56 lembar rekapitulasi absen siswa Dikjurtaif Rindam II Sriwijaya tetap dilekatkan dalam berkas perkara juga dibebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," tegasnya.

Usai Mutilasi Korban, Prada DP Justru Asyik Makan Jeruk dan Merokok di Samping Jenazah Pacarnya
Usai Mutilasi Korban, Prada DP Justru Asyik Makan Jeruk dan Merokok di Samping Jenazah Pacarnya ((KOMPAS.com/AJI YK PUTRA))

Menanggapi tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, akan melanjutkan sidang kembali pada Selasa 13 Agustus 2019 mendatang.

Pada sidang disersi dengan agenda dakwaan pekan lalu, terungkap sebab Prada DP lari dari kesatuan.

Dari keterangan surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu SH, terdakwa Prada Deri Pramana disersi dari kesatuan di Baturaja menuju Palembang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved