Prada DP Terdakwa Mutilasi Vera Oktaria Dituntut 4 Bulan Kasus Kejahatan Militer Terhadap Tugas

Prada Deri Permana atau Prada DP harus mengikuti sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi).

KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Prada DP ketika menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019) 

Terdakwa Prada Deri Pramana mengatakan, desersi karena tidak mau mengikuti tes komando.

"Tidak mau ikut tes komando karena saya takut tesnya berat, waktu SMP saya pernah terjatuh jadi masih trauma," ungkapnya kepada ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.

Setelah lari dari kesatuan Prada DP lari ke Palembang dan tinggal di kos-kosan.

Ia sempat ditemani seorang perempuan bernama Sherli yang belakangan diketahui sebagai pacarnya juga selain Vera Oktaria.

Hukuman 4 bulan penjara ini bukan hukuman untuk kasus pembunuhan Vera Oktaria

Update Sidang Kasus Mutilasi Vera Oktaria

Prada DP menangis tersedu-sedu ketika mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019)
Prada DP menangis tersedu-sedu ketika mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019) (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Prada DP pelaku mutilasi Vera Oktaria ternyata sempat menginap bersama wanita lain di kos-kosan sebelum membunuh Vera.

Fakta ini terungkap setelah sang wanita tersebut memberikan kesaksian kepada majelis hakim saat sidang Prada DP di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari Selasa (6/8/2019) pagi.

Dalam sidang itu, menghadirkan tiga saksi salah satunya Serli alias Sherly.

Di depan persidangan Serli yang memakai hijab dan baju biru serta menutupi wajahnya, mengatakan awal bertemu terdakwa Prada Deri Pramana mulai tanggal 4-7 Mei 2019.

Pada tanggal 7 Mei, Sherly bertemu dengan terdakwa di sebuah kosan mulai pukul 21:00 WIB hingga akhirnya ia tertidur dan menyadari Subuh dinihari bahwa telah ditinggalkan dan dikunci dari luar oleh terdakwa Prada Deri Pramana.

"Saya kan paginya dinas kuliah waktu itu, jadi bertemunya jam 9 malam, lalu saya tertidur dan baru menyadari kalau saya dikunci dari luar saat subuh," tegasnya di dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.

Mengetahui hal tersebut, Sherly meminta bantuan warga sekitar untuk membuka pintu kost dari luar.

"Karena jendalanya kost diteralis semua, saya minta bantuan warga untuk membuka pintu," terangnya.

Setelah berhasil keluar, Sherly kembali pulang ke Asrama tempat kuliahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved