Reaksi Camat Matraman Setelah Diperiksa BKD DKI Jakarta Soal Dugaan Minta Hewan Kurban
Camat Matraman Bambang Eko pasrah atas keputusan yang akan diterima usai diperiksa oleh BKD Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Camat Matraman Bambang Eko pasrah atas keputusan yang akan diterima usai diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.
Bambang diduga melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU No 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mengeluarkan imbauan untuk pedagang hewan kurban.
Pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh BKD Provinsi DKI Jakarta disebutkan Bambang mengakui bahwa ia meminta sapi kurban.
"Saya sudah klarifikasi ke BKD saat pemeriksaan dan InsyaAllah saya siap dengan keputusan pimpinan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/8/2019).
Atas kesalahan tersebut, BKD Provinsi DKI Jakarta menilai Bambang lalai dan merekomendasikan agar jabatnya dicopot.
"Saya sedang menunggu keputusan saja. Kun fayakun. Saya juga mengucapkan terimakasih pada sebagian teman media yang sebagian mungkin bersimpatik," lanjutnya.
Untuk diketahui, pada Senin (5/8/2019) Walikota Jakarta Timur M Anwar sudah menerima surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Camat Matraman Bambang Eko.
Kemudian, Anwar membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi jabatan Camat Matraman yang diketuai oleh Sekertaris Kota Jakarta Timur Usmayadi.
Terancam Dicopot hingga Wali Kota Jaktim Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pungli Camat Matraman
Adin, satu pedagang hewan kurban di Kecamatan Matraman diduga jadi korban pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum kecamatan.
Dia diminta memberikan seekor sapi agar bisa berdagang di satu lahan milik perusahaan, Jalan Ahmad Yani dan sudah digunakan berdagang selama 26 tahun.
"Kemaren saya di telepon sama dokter hewan kecamatan sama wakil manpol. Saya dipanggil sama Camat," kata Adin di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Dia diberi waktu berdagang hanya sampai tanggal 28 Juli 2019, padahal dia sudah mengantongi izin dari perusahaan pemilik lahan sampai tanggal 11 Agustus 2019.
Bila ingin tetap berdagang, Adin harus menyerahkan seekor sapi yang menurut dokter hewan dan Manpol Kecamatan Matraman untuk Bambang.