Tawuran Pelajar di Depok Menewaskan Satu Orang, Korban Tewas Akibat Sabetan Celurit di Punggung
Arya juga mengatakan, korban tewas akibat luka bacok senjata tajam berjenis celurit di bagian punggung sebelah kirinya
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial MI di Depok, Jawa Barat, meregang nyawa akibat aksi tawuran yang terjadi di Jalan Raya Cipayung Gang Haji Kuteng, Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (6/8/2019) kemarin.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, tawuran tersebut bermula ketika sejumlah pelajar dari kelompok korban mengajak pelajar dari kelompok pelaku tawuran.
Awalnya, kelompok pelaku sempat menolak ajakan tersebut yang dikirimkan kelompok korban melalui pesan aplikasi whatsapp.
Namun, singkat cerita pelajar dari kelompok pelaku pun mengiyakan ajakan tawuran tersebut janjian di lokasi kejadian.
Tawuran pun pecah di lokasi kejadian, hingga akhirnya kelompok korban pun melarikan diri dan korban tertinggal seorang diri.
"Ketika bertemu di sana tawuran terjadi ada seorang pelajar yang tertinggal, ketika dikejar ada salah satu pelajar yang bawa sajam hingga terjadi penganiayaan dan korban meninggal dunia," ujar Arya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Rabu (7/8/2019).
Atas kejadian tersebut, polisi pun mengamankan 17 pelajar yang tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama penyebab korban meninggal dunia.
"Tiga tersangka berinisial AL (18), MF, dan SF. Ketiganya ini masih berstatus pelajar sekolah SMA di Depok," kata Arya.
Sementara 14 pelajar sisanya yang juga diamankan, saat ini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok.
Sabetan Celurit di Punggung
MI seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Depok, Jawa Barat, meninggal dunia akibat aksi tawuran dengan kelompok pelajar lainnya.
Sebelumnya diwartakan, terjadi tawuran antarkelompok pelajar di Jalan Raya Cipayung, pada Selasa (6/8/2019) kemarin.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana menjelaskan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit usai dianiaya kelompok pelajar lainnya ketika tawuran tersebut.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit, sesampainya disana dicek ternyata korban sudah meninggal dunia," ujar Arya dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Rabu (7/8/2019).
Arya juga mengatakan, korban tewas akibat luka bacok senjata tajam berjenis celurit di bagian punggung sebelah kirinya.

Diduga, korban kehabisan darah akibat luka bacok yang cukup parah tersebut.
"Hasil visum luar bagian punggung kiri terkena benda sajam dan korban menderita luka robek parah dan mungkin korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia," ucap Arya.
Atas kejadian tersebut, polisi pun telah mengamankan tiga pelaku utama berinisial AL (18), MF, dan SF, yang diduga sebagai pelaku utama penyebab meninggalnya korban.
Tak hanya mengamankan ketiga pelaku, polisi pun mengamankan 14 pelajar lainnya yang saat ini berstatus sebagai saksi atas aksi tawuran tersebut.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat," pungkas Arya.
Beli Celurit di Aplikasi Online
AL (18), mengakui dirinya memperoleh senjata tajam berjenis celurit dari aplikasi jual beli online.
Senjata tajam tersebut, ia beli seharga Rp 170 ribu dengan sistem diantar ke rumahnya.
"Beli di aplikasi online, harganya Rp 170 ribu," ujar AL mengakui perbuatannya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (7/8/2019).
AL juga mengatakan, niat awal ia membeli senjata tajam tersebut adalah semata-mata hanya untuk pajangan di rumahnya.
Hingga akhirnya, senjata tajam yang ia beli untuk pajangan tersebut malah digunakan untuk aksi tawuran pada Selasa (6/8/2019) kemarin, di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok.
Sebelumnya diberitakan, AL bersama dua pelajar lainnya MF dan SF adalah pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial MI meninggal dunia di Depok.
Tak hanya AL, MF, dan SF, Polisi pun mengamankan 14 pelajar lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Atas aksinya yang menyebabkan MI meninggal dunia, saat ini AL, MF, SF ditahan di Mapolresta Depok dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat," ujar Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana dalam ungkap kasus tersebut.
• Listrik di Sawangan Masih Kerap Mengalami Gangguan
• Tinggalkan Paula Verhoeven, Baim Wong Bakal Pergi ke Pulau Terpencil
• PLN Pastikan Aliran Listrik di Banten Sudah 100 Persen Pulih
• Babai Suhaimi Dipecat Atas Tuduhan Pakai Narkoba, Kuasa Hukum: Prestasi Dibalas Pemecatan
• Ini 5 Manfaat Semangka untuk Kecantikan Kulit, Merelaksasi Hingga Cegah Penuaan Dini
Penampakan Celurit
Sebilah celurit berwarna silver dengan gagang kayu, dijadikan alat untuk menghabisi nyawa seorang pelajar berinisial MI di Depok, Jawa Barat.
MI tewas, akibat aksi tawuran dua kelompok pelajar di Jalan Raya Cipayung, pada Selasa (6/8/2019) kemarin.
Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka atas aksi tawuran tersebut, yaitu AL (18), MF, dan SF, yang mana ketiganya juga masih berstatus pelajar di sekolah menengah atas (SMA) Kota Depok.
Pantauan TribunJakarta.com, celurit tersebut sepanjang kurang lebihnya satu meter.

Dibagian ujung celurit, terlihat masih ada bekas noda bercak darah berwarna merah yang sudah mengering dan berwarna kehitam-hitaman.
"Ini senjata yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," ujar Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana saat memimpin ungkap kasus tersebut di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Rabu (7/8/2019).
Sebelumnya juga diwartakan, AL mengakui memperoleh celurit tersebut dari aplikasi jual beli online seharga Rp 170 ribu.
Awalnya, celurit tersebut dibeli AL untuk pajangan di rumahnya. Namun, akhirnya celurit malah digunakan untuk aksi tawuran dan menganiaya MI hingga meninggal dunia. (TribunJakarta.com/Dwi Putra)