Babai Suhaimi Dipecat Atas Tuduhan Pakai Narkoba, Kuasa Hukum: Prestasi Dibalas Pemecatan

Babai Suhaimi calon legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak terima keanggotaan partai diberhentikan secara tiba-tiba.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Caleg PKB Babai Suhaimi (baju biru mengenakan kopiah) menunjukan surat gugatannya di PN Depok, Rabu (7/8/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Babai Suhaimi calon legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak terima keanggotaan partai diberhentikan secara tiba-tiba.

Pemberhentian tersebut, tertuang didalam surat pemecatan dirinya yang terdiri dari sejumlah poin diantaranya tidak disiplin, melanggar komitmen, hingga tuduhan memakai narkoba.

Buntut dari keberatan surat pemecatan tersebut, Babai didampingi Kuasa Hukumnya Mujahid A Latief pun menggugat DPC PKB Kota Depok, DPW PKB Provinsi Jawa Barat, dan DPP PKB Pusat hari ini di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Mujahid mengatakan, pada Pemilu 2019 kliennya Babai mendulang suara sebanyak 12.293 dan merupakan yang terbanyak di Kota Depok.

Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah prestasi, akan tetapi malah dibalas dengan pemecatan dirinya.

Pedagang Besek Bambu di Pasar Kramat Jati Tak Rasakan Kenaikan Omzet

Antisipasi Narkoba di Lingkungan Kampus, Ukrida Gandeng Polri dan Rutin Lakukan Tes Urine

"Bukan hanya terbanyak di dapil enam tapi suara terbanyak di Kota Depok, itu sebuah prestasi tapi dibalas dgn pemecatan," ujar Mujahid di PN Depok, Cilodong, Rabu (7/8/2019).

Perihal tuduhan kliennya memakai narkoba, Mujahid menjelaskan bahwa satu diantara sejumlah syarat untuk menjadi caleg adalah dengan menyertakan surat bebas narkoba ketika pendaftaran.

"Salah satu syarat caleg itu harus ada surat keterangan bebas narkoba dan surat itu telah dilampirkan dan diserahkan. Lalu apa otoritas orang lain bisa bilang seseorang pakai narkoba, kalau mau protes silahkan ke dokternya," ujar Mujahid.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved