Kebijakan Ganjil Genap
Begini Pendapat Warga Terkait Perluassan Ganjil Genap di Ibu Kota
Selain mengurangi kepadatan kendaraan di Ibu Kota, diharapkan juga memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan 25 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap.
Selain mengurangi kepadatan kendaraan di Ibu Kota, diharapkan juga memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Tentunya, hal ini menjadi polemik bagi sejumlah warga DKI Jakarta yang menggunakan kendaraan.
Seperti pengemudi kendaraan roda empat, Ikhmal (33), warga Cipete Jakarta Selatan, yang memiliki kendaraan berpelat ganjil, mengakali akan menggunakan kereta MRT guna menuju tempat kerjanya di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
"Kalau tanggal ganjil, saya pakai MRT biar cepat juga ya. Dan kalau demi polusi udara yang baik, ya rela deh tidak pakai mobil setiap hari," kata Ikhmal, di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Selaras dengan Ikhmal, Warsito (43), warga Tangerang Selatan, yang mengendarai mobil berpelat nomor ganjil, menyiasati agar menggunakan kereta MRT atau transJakarta saat menuju kantornya di kawasan MH Thamrin.
"Ya paling kalau tanggalnya genap, saya naik MRT atau Transjakarta. Atau juga bisa naik ojek online," jelas Warsito di tempat dan waktu yang sama.
Warsito dan Ikhmal berharap, terlaksananya perluasan sistem ganjil-genap nantinya dapat membikin kualitas udara di Jakarta semakin baik dan kemacetan bisa berkurang pada DKI Jakarta.
"Saya berharap, semoga dengan adanya sistem ganjil genap, polusi udara memang jadi semakin baik," harap Warsito.
"Semoga kemacetan pun dapat berkurang," harap Ikhmal.
• Ganjil Genap Diperluas, Gubernur Anies Minta Masyarakat Bersiap Gunakan Kendaraan Listrik
Sementara, Tim Advokasi LBH Jakarta untuk Gerakan Ibu Kota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta), Ayu Eza Tiara, menyebut isi Instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Polusi Udara cukup baik.
"Menurutku, Ingub Nomor 66 Tahun 2019 isinya sudah cukup baik," kata Ayu, sapaannya, saat dihubungi Wartawan, Kamis (8/8/2019).
Namun, lanjutnya, apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta hanya berfokus pada metode tanpa melakukan riset.
"Tapi sangat disayangkan, yang dilakukan pemerintah langsung fokus pada metode tanpa adanya riset. Akan lebih baik lagi jika pemerintah melakukan kajian dulu," tutur Ayu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/lalu-lintas-di-jalan-mh-thamrin.jpg)