Bus Hibah dari Kemenhub Bisa Ditarik Jika Tidak Bisa Dioptimalkan
Kondisi bus sampai saat ini dibiarkan terparkir hingga berdebu seperti kendaraan makrak karena cukup lama tidak dioperasikan di halaman Kantor PDAM
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Sebanyak 21 bus hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diberikan ke Pemerintah Kota Bekasi sampai saat ini belum juga dioperasikan sejak diterima Desember 2018 silam.
Kondisi bus sampai saat ini dibiarkan terparkir hingga berdebu seperti kendaraan makrak karena cukup lama tidak dioperasikan di halaman Kantor PDAM Tirta Patriot, Jalan Raya Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Pitra Setiawan Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, bus atau aset yang telah diberikan kepada pemerintah daerah sepenuhnya merupakan tanggung jawa pihak yang menerima. Namun meski sudah diberikan, bus atau aset hibah bisa saja ditarik jika tidak bisa dioptimalkan.
"Kalau pun nanti memang bus itu tidak bisa dioptimalkan kalau di kami memang ada mekanisme menarik kembali aset-aset yang belum optimal supaya bisa dioptimalkan di tempat lain, hal itu bisa dilakukan waktu itu pernah kita lakukan," kata Pitra kepada TribunJakarta.com, Kamis (8/8/2019).
Namun untuk kasus puluhan bus hibah untuk Pemkot Bekasi, pihaknya telah melakukan kordinasi dan meminta penjelasan mengapa bus tersebut belum dapat dioperasikan.
Kemenhub sejauh ini masih dapat memaklumi alasan belum dioperasikan bus hibah untuk Pemkot Bekasi lantaran, masih dalam proses pengurusan surat-surat kendaraan.
Selain itu, bus tersebut rencananya akan dijadikan BRT (Bus Rapid Transit) atau angkutan umum.
"Agak lama karena ada proses pengkuningan plat nomor, kemudian ada proses penentuan tarif," ujarnya.
Kasus penarikan aset hibah sebelumnya pernah dilakukan Kememhub. Mekanisme penarikan aset hibah itu tidak dihitung dengan jangka waktu tertentu tetapi, dilihat dari kesanggupan penerima hibah.
"Ya makanya jadi kami kordinasi juga sama si penerima aset itu, kalau inikan (Pemkot Bekasi) kasusnya dia sedang dalam proses nih, tapikan ada juga kalau memang dia menyerah mengibarkan bendera putih, misal kekurangan anggaran atau tidak ada biaya ininya, ininya, nah itu yang bisa kami tarik kembali," papar Pitra.
• Kesaksian Penjaga Saat BNN Menangkap Kurir 200 Kilogram Ganja di Halaman Sekolah
• Pemkot Bekasi Belum Mengoperasikan 21 Bus Hibah dari Kementerian Perhubungan
"Jadi enggak ada batasan waktu tertentu itu dikatakan tidak optimal atau enggak (dilihat dari kesanggupan daerah atau penerima hibah), dari pada bus itu dalam tanda kutip mangkrak atau tidak optimal, lebih baik kan diberikan kepada yang bisa mengoptimalkan," tegas dia.
Adapun untuk kasus bus hibah Kota Bekasi itu sejatinya telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) selaku operator angkutan umum Trans Patrio milik Pemkot Bekasi. Puluhan bus itu diproyeksikan untuk penambahan jumlah armada angkutan masal tersebut dari yang saat ini sudah eksis sebanyak 9 unit.
Juru Bicara PDMP Iqbal Daut mengatakan, puluhan bus itu memang sejauh ini belum dapat dioperasikan lantaran harus menunggu beberapa proses perizinan. Jumlah bus yang dihibahkan dari Kemenhub ke Pemerintah Kota Bekasi sebanyak 21 unit terdiri dari 20 unit rapid transit atau bus angkutan umum dan 1 bus sekolah.
"Itu semua kita rawat agar saat operasional, tidak bermasalah," kata Iqbal saat dikonfimasi, Kamis (8/8/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/bus-hibah-dari-kemenhub.jpg)