Diduga Overdosis, Pekerja Salon Ini Tewas di Diskotek, Keluarga Merasa Ada yang Janggal

KBO Reskrim Polres Binjai, Ipda Ibrahim Sofi tak menampik bahwa dirinya ada menandatangani surat permohonan visum dari pihak keluarga korban.

Editor: Erik Sinaga
Istimewa
ATN tewas setelah kejang-kejang diduga korban over dosis ekstasi saat dugem di diskotek CF perbatasan Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang 

Hasil penelusuran Tribun Medan, ATN ‎merupakan anak bungsu dua bersaudara.

17 Agustus 2019 ini korban akan merayakan ulang tahunnya.

Seorang wanita seumuran korban berinsial KY mengaku terkejut, dan tak menyangka mendengar kabar duka ATN telah meninggal dunia. 

"Terkejut kali dapat kabar dia sudah meninggal dunia. Anaknya selama ini pendiam, baik orangnya. Sudah enggak ada orangnya, enggak baik lah menceritakan dia," kata KY

KY menjelaskan, korban pernah kerja di salon bersama orang lain. Lantaran tak harmonis dengan bosnya, ATN berhenti kerja dan memilih berpraktek salon keliling seorang diri.

"Selama ini kenal dia kerja di salon. Tapi sudah berhenti. Dia pengen buka salon di rumah. Bukan cuma bulu mata, apa saja bisa. Sedih tadi pagi saya mendengar kabarnya sudah meninggal dunia," pungkasnya.

Dugaan ATN OD, terbongkar dari surat visum No.Pol: VER/136/VIII/2019/Reskrim yang ditandatangani oleh KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Ipda Ibrahim Sopi.

"Saya enggak bisa bilang begitu (tewas diduga OD). Nanti, tunggu hasil visum lah, aku cuma neken aja (tanda tangan). Keluarganya merasa kematiannya (korban) tidak pas (wajar)," pungkasnya

Pemilik Diskotek Buron Polda Sumut, Hiburan Malam Tetap Beroperasi

ATN OD di tempat hiburan malam milik ST yang saat ini berstatus buronan penyidik Tipidter Polda Sumut karena kasus pertambangan Galian C Ilegal dan dugaan Money Loundry.

Entah bagaimana, Diskotek CF atau Titanic Frog tetap beroperasi kendati pemilik telah ditetapkan tersangka dan buronan.

Kejadian ini bukan kali pertama. Kejadian sebelum-sebelumnya beberapa pengunjung menjadi korban OD ekstasi dan minuman alkohol.

Bahkan seorang perempuan HR (15) pernah dicekoki ekstasi dan alkohol hingga diperkosa beramai-ramai (3/3/2019) silam.

Namun Polres Binjai tidak melakukan penindakan dan penangkapan bandar sabu atau ekstasi atau pelaku pencekokan.

Dalihnya, bahwa Diskotek CF statsusnya wilayah Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved