Kadishub DKI Sebut Kemacetan di Lokasi Perluasan Ganjil Genap Mulai Berkurang

Kepadatan di sejumlah ruas jalan uji coba perluasan ganjil genap sudah berkurang.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Arus lalu lintas di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2019). 

A. Presiden/Wakil Presiden
B. Ketua MPR/DPR/DPD dan
C. Ketua MA/MK/KY/BPK

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

Pemprov DKI Tambah Durasi Ganjil Genap Sore Hari Sampai Pukul 21.00 WIB

Konpers ruas jalan ganjil genap di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Konpers ruas jalan ganjil genap di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Guna menekan angka polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi mengubah penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Selain menambah jumlah ruas jalan terdampak ganjil genap dari semula hanya sembilan menjadi 25, Pemprov DKI pun turut memperpanjang durasi waktu penerapan pembatasan kendaraan bermotor tersebut.

Meski demikian, penerapan ganjil genap ini akan tetap dibagi menjadi dua periode, yaitu pagi dan sore hari.

"Waktu pelaksanaan tetap sama dua periode, tapi ada evaluasi sedikit dengan waktu sore," ucapnya di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Sore hati semula pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, ini ada tambahan waktu menjadi 21.00 WIB," tambahnya.

Sedangkan, waktu penerapan ganjil genap pada pagi hari tetap sama, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

"Untuk waktu pagi sama ya, sampai dengan pukul 10.00 WIB," ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota.

Uji coba perluasan ganjil genap itu sendiri akan mulai dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019 dan diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur sejak pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Dishub DKI: Perluasan Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syahrin Liputo mengatakan, perluasan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tidak berlaku bagi sepeda motor.

Ia menyebut, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ini hanya berlaku untuk mobil.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," ucapnya kepada awak media, Rabu (7/8/2019).

Dijelaskan Syafrin, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebenarnya sempat mempertimbangkan penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor lantaran jumlahnya yang sangat banyak.

"Setelah kami analisis mendalam, pola pergerakan sepeda motor pada koridor ganjil genap tadi tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas," ujarnya di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban sepeda motor dengan melakukan kanalisasi.

Nantinya, para pengendara motor akan diarahkan untuk menggunakan lajur paling kiri dari ruas jalan.

"Kami akan masifkan kanalisasi sepeda motor. Kami aragkan sepeda motor di lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan sepeda motor bisa kita jamin," kata Anies.

Pemprov DKI Resmi Perluas Ganji Genap

Polisi menilang seorang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018), karena pelat akhirnya mobilnya genap. Hanya mobil yang nomor akhirnya ganjil yang boleh melintas mengingat sekarang tanggal ganjil.
Polisi menilang seorang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018), karena pelat akhirnya mobilnya genap. Hanya mobil yang nomor akhirnya ganjil yang boleh melintas mengingat sekarang tanggal ganjil. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas wilayah atau ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Ia menyebut, ada penambahan 16 ruas jalan di ibu kota yang terdampak perluasan sistem ganjil genap.

"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genal, maka saat uni bertambah menjadi 25 ruas jalan," ucapnya, Rabu (7/8/2019).

Ia menjelaskan, kini sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dan dari menuju gerbang tol.

Pohon Sengon Jadi Tertuduh Sementara Penyebab Pemadaman Massal, Mabes Polri Dalami Sabotase

7 Perempuan 7 Rupa, Pameran Fotografi Wanita Usia di atas 50 Tahun di Tangerang

25 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2019, Cocok untuk Sambung Silaturahmi dengan Kerabat

Dari Pengusaha Pom Bensin hingga Bakal Kepilih Jadi Ketum PDIP Lagi, Segini Harta Kekayaan Megawati

"Pengecualiaan tidak diberlakukan lagi, jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan," ujarnya.

"Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," tambahnya.

Uji coba perluasan ganjil genap ini sendiri akan mulai dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved