Temuan Mayat Wanita di Semak Belukar Majalaya: Luka Tusuk di Leher, Dijemput Pria dan Sempat Cekcok

Penemuan mayat perempuan di semak belukar Jalan Raya Cicalengka - Majalaya, tepatnya di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
net
Ilustrasi jasad 

Indra mengatakan, saat mendapat laporan temuan mayat, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara mencari alat bukti. Sehingga, diketahui identitas pelaku.

Dari keterangan keluarga, korban dijemput pada Rabu malam pukul 23.00 oleh seorang pria.

"Dari keterangan tersangka, korban dibawa ke lokasi penemuan mayat. Di sana keduanya sempat cekcok dan tersangka menusukan pisau ke korban hingga meninggal dunia,"ujar Indra.

Polisi menemukan pisau di lokasi kejadian. Fakta itu jadi menarik karena kata Kapolres, tersangka membawa pisau itu dari rumah kemudian menjemput korban dan akhirnya mengeksekusi korban.

Dari fakta itu, dapat diduga tersangka sudah merencanakan pembunuhan pada Nina. Pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.

‎Ancaman pidananya bukan main-main jika dikenai pasal itu. Maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling rendah pidana penjara selama 20 tahun.

"Maka dari itu, kami bisa menerapkan Pasal 340 KUH Pidana. Tapi harus disidik dulu motif dia membawa pisau dari rumah itu untuk apa," ujarnya.

Meski begitu, polisi juga punya opsi lain terkait penerapan pasal. Seperti Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan menimbulkan kematian.

"Karena sebelum penusukan, ada cekcok dulu, berantem. Kemudian ada barang yang dicuri juga," ujar Indra.

Polisi Segera Umumkan Tersangka

jalur alternatif Cijapati, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung
jalur alternatif Cijapati, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung (Tribun Jabar/ Hakim Baihaqi)

Anggota reserse Polres Bandung sudah mengamankan seorang pria diduga pelaku pembunuhan di Majalaya.

Seperti diketahui, warga menemukan jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan Cikancung, pada Rabu (7/8).

"Alhamdulillah sudah," ujar Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan via pesan elektroniknya, Kamis (8/8).

Pihaknya akan segera mengumumkan pelaku tersebut.

Belakangan diketahui, gadis itu bernama Nina Ainun Mutmaenah (18) warga Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved