Idul Adha 2019

Penjelasan Berkurban Online Saat Idul Adha 2019, Ini Aturan Hukum dan Syarat Lengkapnya

Simak penjelasan mengenai berkurban online di Idul Adha 2019, aturan hukum dan syarat lengkapnya!

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR
Beberapa ekor sapi yang akan dijual untuk perayaan Iduladha di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). 

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).

Syarat hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam.

Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am(bintang ternak).

Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).

4. Usia hewan kurban

Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.

Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :

- Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.

- Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.

- Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.

- Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

Hal ini perlu Anda perhatikan saat membeli hewan kurban.

5. Kondisi fisik dan kesehatan hewan

Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved