Guru Pria Penyuka Sesama Jenis Manfaatkan Kegalauan Muridnya Diciduk, Terjadilah Hubungan Terlarang
Akhirnya polisi menangkap P (25), oknum guru pria di salah satu sekolah menengah kejuruan yang berbuat tak senonoh kepada muridnya.
Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNGPINANG - Akhirnya polisi menangkap P (25), oknum guru pria di salah satu sekolah menengah kejuruan yang berbuat tak senonoh kepada muridnya.
Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap P di Jalan Hutan Lindung, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (10/8/2019).
P merupakan guru bidang studi Bahasa Inggris yang mengajar di salah satu SMK di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, pihaknya menerima laporan ini dari keluaga korban pada 29 Mei 2019.
Manfaatkan Kegalauan Korban
Oknum guru tersebut melakukan perbuatan seks menyimpang kepada muridnya yang juga berjenis kelamin laki-laki.
"Setelah kami dalami, perbuatannya memenuhi unsur dan ada dua alat bukti, makanya kemarin pelaku kami amankan," kata Ali selesai konferensi pers, Senin (12/8/2019) seperti dilansir Kompas.com dalam artikel: Guru yang Lakukan Seks Menyimpang kepada Muridnya Ditangkap.
Ali mengatakan kejadian terjadi pada November 2018 lalu, saat korban yang sedang ada masalah dengan seseorang di media sosial.
Hingga akhirnya korban sering murung dan termenung. Kemudian, pelaku datang menghampiri korban sehingga korban curhat dengan pelaku soal permasalahan tersebut.
"Namun, bukan solusi yang didapatkan korban dari sang guru, akan tetapi pelaku malah memanfaatkan kondisi muridnya hingga akhirnya terjadilah seks menyimpang tersebut," jelas Ali.
Aksi tersebut dilakukan pelaku di tempat tinggalnya, dibilangan Jalan Hutan Lindung, Tanjungpinang.
Setiap adegan direkam pelaku dan seks menyimpang ini dilakukan pelaku dan korban hingga belasan kali.
Ancam Kasih Nilai Rendah
Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku kerap mengancam korbannya mulai dari ancaman nilai rendah untuk bidang studi yang diajar oknum guru tersebut, hingga ancaman kekerasan lainnya.
"Untuk rekaman apakah sudah menyebar atau tidak, kami masih melakukan penyelidikan," ungkap Ali.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit ponsel milik korban, satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam, laptop tempat penyimpanan rekaman dan cakram padat yang berisikan rekaman.
Selain itu, satu seprai warna biru seperti yang terlihat dalam rekaman tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," sebut dia.
Ditanyai apakah guru inisial PDB memiliki kelain seks atau penyuka sejenis, Ali mengaku belum bisa memastikannya karena hal itu akan dibuktikan dengan dilakukannya tes kejiwaan pelaku.
Namun, P telah melakukan seks menyimpang kepada murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki sama seperti jenis kelamin pelaku.
Sementara itu, P memilih untuk bungkam. Ia tak menggubris pertanyaan terkait kasus ini.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali ikut menambahkan bahwa pelaku mencabuli korban sudah belasan kali.
"Pengakuan pelaku sudah belasan kali melakukan pelecehan seksual tersebut," ujar Efendri.
Pelaku Jebak dan Ikat Korban
Mulanya, oknum guru honorer P menyukai A, murid prianya namun tak dibalas.
Akhirnya P menjebak si murid dan terjadilah pelecehan seksual.
"Dilihat dari kronologinya, guru ini diduga LGBT," ungkap Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau Ery Syahrial, Sabtu (10/8/2019).
Setelah berhasil menjebak korbannya, P mengikat dan memaksa si murid berbuat cabul di depan pelaku lalu direkamnya.
Dalam rekaman tersebut P memaksa korban melayaninya. Kini, rekaman tersebut sudah beredar luas.
Ery menilai perbuatan menyimpang P sangat tidak terpuji karena dapat merusak generasi bangsa.
"Ini perbuatan memalukan yang tidak pantas ditiru," imbuh Ery dilansir Kompas.com dalam artikel Diikat dan Direkam, Seorang Siswa Disuruh Lakukan Seks Menyimpang Oleh Guru.
KPPAD Kepri sangat serius menangani kasus ini bermula dari laporan pihak orangtua korban ke Polres Tanjungpinang.
Sebar Video Mesum
Selain pencabulan, menurut Ery, ada pelanggaran UU ITE dalam kasus ini karena video korban sudah tersebar.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, kasus ini sudah ditangani dan masih dilakukan pengembangan.
"Tunggu saja, nanti pasti diekspos kok," kata Ucok.
Ery mengakui, setelah video tersebut tersebar di media sosial korban terganggu mentalnya dan trauma.
Korban akhirnya dipindahkan ke Batam untuk mengembalikan mentalnya, namun terduga pelaku P terus memantan dan mengancamnya.
"Makanya kasus ini dilaporkan ke polisi dengan harapan oknum guru tersebut ditangkap," beber Ery.
Setidaknya P melecehkan A sebanyak 16 kali dan berlangsung di rumah terduga pelaku.
Agar mengikuti keinginannya yang menyimpang, P mengancam A menggunakan pisau.
Setelah di Batam, oknum guru pria itu tidak bisa memantau secara langsung korbannya.
Makanya si oknum guru tersebut kembali mengancam akan menyebarkan video mereka jika si korban tidak mau lagi melayaninya.
"Perbuatan ini sudah tidak bisa ditoleransi dan saya harap polisi bisa secepatnya bertindak."
"Ini menyangkut generasi anak bangsa," tegas Ery dilansir Kompas.com dalam artikel: Guru Ancam Siswanya Sebar Video Pelecehan jika Tak Mau Layani Seks Menyimpang Pelaku.
Pasang Foto Profil Perempuan
Dilansir Tribun Batam, si oknum guru ini awalnya membuat akun Facebook dengan profil perempuan dan meminta korban mengirimkan foto dan video terlarangnya.
Setelah foto dan video diperoleh, pelaku mengajak korban berbuat tidak terpuji, jika menolak foto dan video akan disebar.
"Korban ketakutan kalau foto dan video disebar dan ahkirnya menuruti permintaan pelaku," ucap Erry dalam artikel Tribun Batam, Minggu (11/8/2019), berjudul: Oknum Guru Honorer Pria di Tanjungpinang Lecehkan Anak Murid Laki-laki, Begini Modusnya.
Erry menyampaikan, tindakan tak terpuji oknum guru cabul sudah dilakukannya terhadap korban selama tiga tahun.
"Pertama kali berhubungan badan saat korban berumur 17 tahun dan baru ketahuan saat ini di usianya menginjak 19 tahun," ungkap Erry.
"Memang umur korban saat masuk sekolah SMK tidak muda," ia menambahkan.
Diketahui, video yang tersebar sampai ke keluarga korban.
"Barulah korban mengakui dan menceritakan sudah diperlakukan tidak normal oleh pelaku," ucap dia.
Saat itulah keluarga mempertanyakan video dan foto tidak sopan itu.
KPPAD terus Berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dapat menangkap pelaku tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, pihaknya akan menjemput guru SMA tersebut.
"Kalau tidak ada halangan, hari ini juga kami jemput di kediaman oknum guru tersebut," kata Ali saat dihubungi.
Ali mengatakan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Oknum guru tersebut baru akan dijemput karena penyidik masih harus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. (Tribun Batam/Kompas.com)