Hubungan Percintaan Kandas, Eki Tembak Mantan Pakai Senapan Angin, Keduanya Baru Putus 5 Hari
Ia yang cemburu buta pada mantan kekasihnya, Widya (23) yang sudah memiliki pacar baru, Ramli (23) berbuntut pada aksi penembakan.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kasus penembakan yang dilakukan oleh Eki Yunianto (27) sudah direncanakan terlebih dahulu.
Lelaki yang biasa disapa Eki ini berhasil diamankan pihak kepolisian pada Minggu (11/8/2019) kemarin.
Ia yang cemburu buta pada mantan kekasihnya, Widya (23) yang sudah memiliki pacar baru, Ramli (23) berbuntut pada aksi penembakan.
Widya terkena luka tembak dari senapan angin yang dibawa Eki dibagian perut.
Sementara Ramli alami luka tembak di bagian kaki kiri dan luka dibagian dahi akibat pukulan batu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan sejak awal pelaku sudah membuat skenario atau alur penembakan ini.
"Iya sudah direncanakan sejak awal termasuk lokasi penembakan sampai tempat menyembunyikan senjatanya, " katanya saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Seperti diketahui sebelumnya, Widya dijemput pelaku di tempat kerjanya, Mall Pondok Gede dan dibawa ke kawasan Banjir Kanal Timur atau BKT.
"Senapan sudah dibawa dan ditaruh dalam sarung senjata. Kemudian diletakan di sekitar TKP dan tak dilihat oleh korban," lanjutnya.
Sementara itu, ketika ditemui di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Eki membenarkan hal tersebut. Ia juga menjelaskan lokasi pembelian senapan angin tersebut.
"Saya beli di pinggir jalan dengan harga Rp 2 juta dan sudah lengkap semua," ujar dia yang sudah memakai baju biru bertuliskan tahanan Polsek Duren Sawit.
Senapan angin ini diakuinya sudah lama dimiliki untuk sekedar menyalurkan hobinya. Eki mengaku memiliki hobi menembak burung di BKT.
Sehingga saat mengetahui sang mantan sudah memiliki pacar baru usai 5 hari putus, ia terlintas untuk menggunakan senapan angin ini.
"Senapan itu saya gunakan untuk menakuti-nakuti Ramli saja. Kemudian saya enggak tau kalau peluru ngenain cewek (mantan) saya. Soalnya di situ dia cuma teriak doang," jelasnya.
Akibat insiden ini, Eki terancam Pasal 351 KUHP Ayat 3 Tentang Tindak Pidana penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.