Motif Gus Tu Bunuh SPG di Penginapan Bali Terungkap: Tersinggung Kata Korban Usai Berhubungan Intim
Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu tega menghabisi nyawa Ni Putu Yuniawati setelah berhubungan intim di penginapan Bali. Motif pelaku terungkap.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
"Mereka ini baru kenal seminggu lah. Setelah itu (melakukan pembunuhan), pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal yang berbeda.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.
Luka Robek Dalam Kelamin, Bibir Kelamin Bengkak
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi dan penyelidikan serta melakukan autopsi bahkan juga visum, dipastikan korban meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh Gus Tu.
"Hasil dari autopsi dan visum yang dilakukan pada hari Jumat (9/8/2019) pada pukul 08.30 wita, ditemukan luka-luka memar dibagian leher kiri dan kanan, kedua luka memar di kelopak bawah dan atas mata kanan kiri," ungkap Ruddi .
"Terdapat luka memar pada pipi kiri dan hidung, terdapat luka robek di dalam kelaminnya, dan dibibir kelamin agak bengkak. Hasil autopsi bagian luar dan dalam ada resapan darah yakni adanya tanda-tanda kekerasan," tambah Ruddi.
Setelah mendapatkan hasil autopsi, tim yang sudah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi pelaku berada di Sulawesi Utara.
Satgas CTOC Polda Bali, Jatanras Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denbar langsung diterjunkan untuk menangkap tersangka.
Mereka dibantu jajaran kepolisian Sulawesi Utara.
Tiga hari melakukan pengejaran, Bagus Putu Wijaya alias BPW (33) berhasil diamankan di Jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, sekitar pukul 21.30 wita, Kamis (8/8/2019) malam.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/878/VIII/2019/Bali/Resta Dps, pada tanggal 05 Agustus 2019
Pelaku Terbangkan dari Manado
Pelarian tersangka Bagus Putu Wijaya (33) yang membunuh Ni Putu Yuniarti (39) di penginapan Teduh Ayu II, Denpasar, pada Senin (5/8) sekitar pukul 21.30 Wita berakhir di Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sulut, tersangka Bagus Putu Wijaya diterbangkan dari Manado ke Bali sekitar pukul 07.00 Wita, Sabtu (10/8).