Gubernur Anies: Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Bagi Pengendara yang Sudah Uji Emisi Kendaraan

Insentifnya, kata Anies, akan berkaitan dengan harga parkir, perpanjangan STNK, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat diwawancarai Wartawan, pada acara Peresmian Aplikasi e-Uji Emisi dan Pengecekan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, di halaman balai kota Jakarta, Selasa (13/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal memberi insentif bagi pengendara yang telah ikut uji emisi kendaraan.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada acara peresmian aplikasi e-uji emisi dan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor, di area balai kota Jakarta, Selasa (13/8/2019).

"Kami memberikan insentif kepada mereka yang sudah melakukan uji emisi dan lulus uji emisi untuk mendapatkan kemudahan fasilitas dari pemerintah," ucap Anies.

Insentifnya, kata Anies, akan berkaitan dengan harga parkir, perpanjangan STNK, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Nanti terkait dengan harga parkir, perpanjagan STNK, dan pajak kendaraan bermotor. Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurangi yang lain-lain," jelas Anies.

Jika tidak melakukan uji emisi, kata Anies, maka tidak bisa mendapat insentif.

"Justru malah mendapatkan disinsentif. Dan mereka yang tidak melakukan uji emisi, tidak bisa mendapatkan insentif," imbuh Anies.

"Jadi, bagi warga luar Jakarta, yang nantinya berkegiatan di Jakarta, akan ada disinsentif dari nilai parkir bila dia tidak melakukan uji emisi dan lolos," sambung Anies.

Pemprov DKI Jakarta Bakal Berikan Insentif Bagi Pengendara yang Sudah Uji Emisi Kendaraan

Anies melanjutkan, pada 2020 mendatang Pemprov DKI Jakarta akan mulai mendisiplinkan uji emisi kendaraan tersebut.

"Mulai tahun 2020, kita akan disiplin menerapkan bahwa hanya memproses kendaraan-kendaraan yang sudah melakukan uji emisi," ujar Anies.

Tujuan uji emisi kendaraan ini, lanjutnya, sebagai cara mengurangi polusi udara di Jakarta.

Bahkan, Anies menyebut bahwa terdapat Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.

"Perda-nya sudah ada sejak tahun 2005. Perda Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara di provinsi DKI Jakarta.

Mantan Mendikbud ini menambahkan, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta terdapat sekitar belasan juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved