Wartawan hingga Anggota TNI-Polri Dapat Diskon Harga Tiket Kereta Hingga 20 Sampai 50 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan potongan harga (tarif reduksi) 20 hingga 50 persen.

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Kereta Api 

Berikut Daftar Calon Penumpang Tarif Reduksi yang memerlukan Registrasi dan besaran potongan harga tiketnya:

1. Penumpang Lanjut Usia

a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)

2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia

a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
i. Jumat-Senin: 30%
ii. Selasa-Kamis: 50%

3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI

a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
i. Eksekutif: 25%
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%

4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri

a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
i. Eksekutif: 25%
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%

5. Wartawan

a. Registrasi ke Costumer Service
b. Saat melakukan pembelian tiket di loket, guna tugas peliputan, wartawan wajib melampirkan Surat Tugas Peliputan tersebut yang masih berlaku.
c. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (Setiap Hari)

Penulis: Willy Widanto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved