Muda-mudi di Bekasi Diringkus Polisi Saat Transaksi Obat Pil Heximer dan Tramadol

Anggota Polsek Sukatani menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat-obatan jenis keras di sekitar TKP.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi
Barang bukti obat-obatan keras jenis Heximer dan Tramadol yang disita Polisi dari pengungkapan kasus di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. 

"Tersangka pemasok (Gessy) mengaku mendapatkan obat-obatan dari bos-nya bernama Fitri, saat ini masih kita lakukukan pengembangan karena dia DPO (daftar pencarian orang)," tuturnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Sukatni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 196 subsidair 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Mereka kita sangkakan peredaran sediaan farmasi jenis tramadol dan heximer tanpa izin, dijual ke beberapa pembeli untuk disalahgunakan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved