Muda-mudi di Bekasi Diringkus Polisi Saat Transaksi Obat Pil Heximer dan Tramadol
Anggota Polsek Sukatani menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat-obatan jenis keras di sekitar TKP.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, KARANG BAHAGIA - Dua pemuda dan satu orang pemudi diciduk jajaran Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi, usai melakukan transaksi obat-obatan Heximer dan Pil Tramadol di Kampung Kandang, di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengatakan, tiga orang yang diamakan diantaranya, Arif alias Kebo (24), Agung (24) dan Dessy alias Gessy (22).
Ketiganya terbukti mengedarkan obat-obatan jenis keras tanpa izin untuk disalahgunakan.
"Tiga orang pelaku ini kita amankan pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, pertama dua orang laki-laki kita ciduk lalu pengembangan di hari yang sama satu orang perempuan sebagai pemasok," kata Sunardi kepada TribunJakarta.com, Selasa (13/8/2019).
Awal mula penangkapan ketiga pelaku ketika, anggota Polsek Sukatani menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat-obatan jenis keras di sekitar TKP.
Lalu setelah beberapa hari dilakukan pengintaian, polisi berhasil menggambar ciri-ciri pelaku.
• Setiap Tahunnya, Jumlah Pasien Timor Leste yang Berobat ke Rumah Sakit Siloam Meningkat
Di TKP ketika itu pelaku Arif hendak melakukan transaksi, anggota Polsek Sukatani yang sudah curiga dengan gerak-geriknya lantas melakukan penggeledahan.
Pada saku celana, didapati barang bukti Pil Heximer dan Tramadol yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Anggota berhasil menemukan barang bukti sebanyak 20 butir Heximer dan 7 butir Tramadol dari pelaku," papar Sunardi.
Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku Arif, tidak lama seorang kurir yang juga tersangka dalam kasus ini bernama Agung datang membawa barang bukti Pil Heximer sebanyak empat toples berisi 1000 butir pesanan Arif.
"Anggota langsung menyergap dan melakukan pengeledahan sehingga didapati barang bukti Pil Heximer di cantolan motor Honda Kharisma yang tersangka (Agung) kendarai," jelas Sunardi.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, anggota Polsek Sukatani terus melakukan pengembangan. Kedua tersangka mengaku mendapat pasokan obat-obatan jenis keras ini dari seorang pemasok bernama Gessy.
• Jumlah Pasien Timor Leste yang Berobat ke Rumah Sakit Siloam Meningkat Hingga 400 Persen
"Anggota langsung bergerak ke rumah tersangka (Gessy) dan mendapati barang bukti Pil Heximer dan Tramadol dalam jumlah yang cukup banyak," imbuhnya.
Dari tempat kediaman Gessy, polisi menyita, tiga bungkus plastik berisi Tramadol sebanyak 1000 butir, empat toples Pil Heximer masing-masing berisi 1000 butir, dua buah buku catatan penjualan, uang tunai sebesar Rp 15 juta.
"Tersangka pemasok (Gessy) mengaku mendapatkan obat-obatan dari bos-nya bernama Fitri, saat ini masih kita lakukukan pengembangan karena dia DPO (daftar pencarian orang)," tuturnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Sukatni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 196 subsidair 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Mereka kita sangkakan peredaran sediaan farmasi jenis tramadol dan heximer tanpa izin, dijual ke beberapa pembeli untuk disalahgunakan," ujarnya.