Sidang Mutilasi Vera Oktaria: Terungkap, Imam Jual Motor Korban dan Sarankan Prada DP Bakar Jasad

Sidang kasus mutilasi Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang. 

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Prada DP mengaku Imam merupakan orang yang memberinya saran untuk membakar jenazah Vera guna menghilangkan jejak.

Imam sendiri tidak dijadikan saksi dalam persidangan dikarenakan sudah meninggal dunia.

Namun peranan imam pada perkara tersebut terungkap dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Dodi Karnadi yang merupakan paman Prada DP saat diperiksa di Pomdam.

Namun Dodi Karnadi dan saksi lain yakni Hasanuddin alias Udin, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Sehingga BAP keduanya dibacakan secara bergantian oleh Mayor Chk Darwin Butar Butar SH dan Mayor Chk Andi Putu SH yang bertindak sebagai oditur pda sidang, Selasa (13/8) kemarin.

Pembacaan BAP tersebut dilakukan pada sidang keempat Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (13/8/2019).

Diketahui, komunikasi percakapan antara Prada DP, Dodi dan Imam terjadi pada Rabu (8/5/2019). Tepat setelah Prada DP mengaku pada Dodi bahwa dirinya telah membunuh Vera Oktaria.

"Saksi Dodi menghubungi Imam dan memintanya datang ke rumah saksi. Sesampai Imam di rumah saksi Dodi, dijelaskan bahwa Prada DP sudah membunuh seorang wanita yaitu Vera Oktaria yang tak lain kekasih Prada DP di penginapan sahabat mulia," ujar Oditur Mayor Chk Andi Putu SH.

Kemudian, Imam bersama Dodi dan Prada DP berdiskusi membahas bagaimana cara menghilangkan jenazah Vera tanpa diketahui orang lain.

Sebab, jenazah tersebut sudah tidak memungkinkan lagi untuk dikeluarkan dari penginapan.

"Lalu imam menyarankan untuk membakar jenazah tersebut," ujar Oditur.

Kemudian Prada DP memberikan uang sebesar Rp 70 ribu pada Imam untuk pergi membeli bensin.

Setelah itu Imam kembali dan membawa bahan bakar minyak jenis pertalite yang kemudian diberikan pada Prada DP.

"Namun terdakwa bilang bahan bakar tersebut kurang dan minta di belikan 2 botol lagi. Terdakwa lantas memberikan uang Rp.50 ribu pada saksi Dodi. Kemudian barang tersebut dibelikan dan diberikan ke terdakwa" ujarnya.

Kemudian sekira pukul 17.00 Prada DP kembali ke penginapan dengan membawa pertalite yang sebelumnya dibeli dan botol obat nyamuk yang sebelumnya sudah dibeli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved