Terungkap Peran 2 Remaja Perempuan di Balik Terbunuhnya Gadis Dalam Karung Tinggal Tulang Belulang
Fakta baru muncul lima hari setelah penemuan tulang belulang gadis dalam karung berinisial NH (16) dari sebuah rumah kosong.
TRIBUNJAKARTA.COM, TEGAL - Fakta baru muncul lima hari setelah penemuan tulang belulang gadis dalam karung berinisial NH (16) dari sebuah rumah kosong.
Tiga bulan setelah kematiannya, tulang belulang NH di dalam karung ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jumat (9/8/2019).
Tak sampai dua hari penyelidikan temuan tulang belulang NH, anggota Satreskrim Polres Tegal menciduk kelima terduga pelaku yang belakangan masih kerabat korban.
Para terduga pelaku adalah AM (20), MS (18), SA (24), IS (17), dan EL (16). Dua di antaranya remaja perempuan masih di bawah umur menjadi pemicu pembunuhan NH.
Asmara Kandas dan Ucapan Pedas
Dari informsi yang dihimpun Tribun Jateng, ada tiga hal dasar yang memicu lima terduga pelaku secara keji membunuh NH di rumah kosong.
• Deretan Menteri Muda Jokowi-Maruf dan Komposisi Perwakilan Parpol dan Profesional
• Kisah Juned Terjebak Kebakaran Gunung Ciremai, Berlindung di Goa Hingga Terjang Api Selamatkan Diri
• Gadis Tinggal Tulang Belulang Dalam Karung Sempat Diperkosa, Sang Ayah Sesalkan Ini
• Yusuf TKI Bersedia Dikenalkan dengan Kakak Sepupu Intan Permata, Tapi Berubah Pikiran karena Hal Ini

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo, Rabu (14/8/2019).
Menurut Bambang, dua perempuan punya hubungan erat dalam kasus ini. Perempuan pertama tersinggung dengan perkataan korban di media sosial dan kehidupan sehari-hari.
Sementara perempuan lainnya cemburu karena pacaranya direbut NH.
Pacar NH masuk dalam daftar terduga pelaku pembunuhan.
"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," sambung Bambang.
Dikatakan Bambang, tiap-tiap masing pelaku memainkan peran masing-masing.
Satu Pelaku Perempuan Tonton Evakuasi
Terakhir kali melihat jasad NH (16) dimasukkan ke karung yang terikat beberapa bulan lalu, satu perempuan dari 5 terduga pembunuh menonton evakuasinya.
Jasad remaja putri pasangan Imam Maliki dan Sosiah itu tinggal tulang belulang ketika polisi mengevakuasinya pada Jumat (9/8/2019).
Pelaku perempuan itu berada di antara kerumunan warga saat proses evakuasi berlangsung.
Tak sampai dua hari setelah evakauasi tulang belulang NH, polisi menciduk si perempuan dan empat terduga pelaku lainnya yang masih bersaudara dengan korban.
"Berkat informasi dari warga dan keterangan saksi, akhirnya kita mengamankan sejumlah orang," ungkap Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, Selasa (13/8/2019).

Pelaku Masih Saudara
Diketahui, mayat rejama perempuan dalam karung itu dalam kondisi kaki dan tangan terikat.
Terungkapnya terduga pelaku perempuan yang menyaksikan pembunuhan korban terekam kamera warga yang ikut menonton evakuasi.
Foto terduga pelaku perempuan itu tersebar di media sosial.
AKP Bambang tak mengiyakan atau menolak ketika disinggung foto salah satu pelaku terekam video netizen yang beredar.
Imam Maliki (40) bersyukur polisi telah menangkap kelima terduga pembunuh putrinya saat mendatangi ruang penyidik Satreskrim Polres Tegal.
Ia berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Saya berharap agar ini dapat segera selesai," ungkap Imam Maliki.
"Satu pelaku masih saudara dengan ibu saya. Yang jelas, semua saudaraan dengan saya," imbuh Imam kepada Tribunjateng.com yang tampak menyesalkan perbuatan para pelaku.
Imam dan keluarga mengubur tulang belulang putrinya di pemakaman Desa Cerih yang tak jauh dari rumahnya, sambil menunggu proses penyidikan.

"Saya akan kuburkan jasad anak saya selayaknya manusia meninggal dunia di dekat tempat kami," ungkap Imam yang menjelaskan jika anaknya dikenal pendiam.
Sebelum tulang belulang NH ditemukan, keluarga hilang dari rumah 5 bulan lalu atau 10 hari sebelum Ramadan.
"Saya sudah mulai curiga sejak anak saya tidak balik lagi ke rumah berbulan-bulan," aku Imam sambil mengusap matanya.
Dibunuh Tiga Bulan Lalu
Hasil pemeriksaan forensik, jasad korban yang ditemukan hanya tinggal tulang-belulang itu telah meninggal cukup lama.
Kasubdit Dokkes Polda Jateng, AKBP Ratna Relawati, mengatakan jasad NH sudah membusuk sejak tiba bulan berdasarkan hasil autopsi jenazah di Ruang Jenazah RSUD Dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu (10/8/2019).
Identitas jasad korban sudah bisa ditentukan dari ciri-ciri khusus yang ditemukan.
"Korban adalah perempuan. Ada ciri-ciri khusus yakni gigi depan ada celahnya, sesuai rekam fisik yang kami terima," imbuh Ratna.
Ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban yang sudah membusuk dan dipastikan umurnya sekitar dari 13 sampai 17 tahun.
Terungkapnya identitas korban NH setelah polisi meminta keterangan 11 orang saksi.
"Dari berbagai upaya, identitas korban diduga mengarah ke nama itu," beber AKP Bambang.
Korban Diperkosa di Rumah Kosong
Satu dari lima pelaku mengajak korban bertamasya ke objek wisata Praba Lintang, Tegal, Jawa Tengah.
Di sana kelima terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengajak NH untuk menenggak minuman keras.
Mereka kemudian pindah ke lokasi lain.
Pesta minum keras berlanjur di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.
Salah satu pelaku memaksa berhubungan badan dengan korban.
Hingga pelaku tega mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.
Agar jejak pembunuhan itu tak tercium, jenazah korban dimasukkan pelaku ke dalam karung putih yang dililit dari kepala hingga kaki.
Para pelaku kemudian pergi dari rumah kosong itu dan meninggalkan jasad NH begitu saja.
Tiga bulan setelah pembunuhan itu, seorang warga setempat hendak membersihkan bengkel tak jauh dari rumah kosong dan mencium bau menyengat.
Terbawa rasa penasaran, warga tadi mendekat dan menemukan kantong plastik besar berisi tulang belulang manusia. Mendadak warga desa gempar.
Warga memutuskan melaporkan temuan tulang belulang manusia ini ke kepala desa setempat, Polsek Jatinegara, dan Polres Tegal.
Tim Identifikasi Polres Tegal lalu mengolah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi tulang belulang NH.
Penyidik Satreskrim Polres Tegal menjerat para pelaku Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.