Ketakutan Kakek Usai Dibui 2 Tahun Karena Tebang Mangrove, Najwa Shihab: Hukum Harusnya Menenangkan
Menjalani 2 tahun penjara karena menebang tiga pohon magrove, Kakek Busrin kini masih menyimpan rasa ketakutannya pada hukum.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Kakek Busrin, seorang kuli pasir asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dibui selama dua tahun dan denda Rp 2 Miliar karena menebang pohon mangrove yang akan digunakan sebagai kayu bakar untuk memasak dirumah.
Kakek Busrin menjalani penjara selama dua tahun dari 2014 - 2016.
Menjalani hukuman 2 tahun karena menebang tiga pohon magrove, Kakek Busrin kini masih menyimpan rasa ketakutannya pada hukum.
Kepada Najwa Shihab, ia mengungkapkan jeritan hatinya terkait kasus yang penah menjeratnya.
Dilansir TribunJakarta.com, hal tersebut disampaikan Kakek Busrim di acara Mata Najwa di Trans yang dipandu oleh Najwa Shihab pada Rabu (14/8/2019) malam.
• Banjir Job Sampai Tahun Depan, Pengelolaan Honor Betrand Peto Dibeberkan Ruben Onsu
• Adian Napitupulu Sarankan Anies Menghindar dari Pilpres 2024 Demi Jakarta, Mardani Ali Bereaksi Ini
Mulanya Najwa Shihab mempertanyakan kondisi Kakek Busrin saat ini selepas bebas dari kehidupan penjara.
"Sehat bapak? Sekarang pekerjaan bapak apa?" tanya Najwa Shihab.
"Alhamdulillah, sekarang kerja kuli pasir," aku Kakek Busrin.
Simak Videonya:
"Jadi tetap kerja sebagai kuli pasir ya. Pak Busrin keluar dari penjara kapan pak?" imbuh Najwa Shihab.
"2016," jelas Kakek Busrin.
Kakek Busrin mengungkapkan, pekerjaan kuli pasir saat ini ia bisa menghasilkan Rp50 ribu per hari.
• Bertemu Jokowi di Istana Setelah Masuk Daftar Calon Menteri, Ini Fakta Adian Napitupulu
• Sambil Terisak Meyssi Ungkap Penyesalan, Habiskan Rp2,1 M dari Penipuan Biar Dipuji Kaya
Meski berusia telah lanjut, Kakek Busrin tetap kuat untuk mengais rezeki menjadi kuli pasir.
Najwa Shihab lantas mempertanyakan awal mula mengapa Kakek Busrin bisa dibui selama dua tahun.