Jambret di Pasar Ular, Oknum PPSU dan 2 Pengangguran Diringkus Polsek Koja

"Pelaku sudah tiga orang yang tertangkap. Iya, (salah satunya) petugas PPSU," ucap Andry saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
THINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN
ilustrasi jambret 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bersama dua orang temannya diringkus aparat Polsek Koja usai melakukan aksi penjambretan, Rabu (14/8/2019) dini hari.

Mereka mengincar korbannya di sekitaran Pasar Ular, Kelurahan Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto menyatakan, petugas PPSU yang menjadi salah satu pelaku bernama Doni Saputra (21).

Pria itu merupakan petugas PPSU dari Kelurahan Lagoa.

Kedua pelaku lainnya yang berhasil ditangkap yakni Slamet Julianto (19) dan Ahmad Setyawan (22). Keduanya merupakan pengangguran.

Sementara itu, satu orang lainnya atas nama Faiz masih buron.

"Pelaku sudah tiga orang yang tertangkap. Iya, (salah satunya) petugas PPSU," ucap Andry saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Peristiwa penjambretan berawal ketika korban, M. Syahrir (37), tengah asyik bermain telepon genggam di dekat Pasar Ular.

Tiba-tiba, empat orang pelaku mengendarai motor dan melewati korban yang sedang berada di pinggir jalan.

"Para pelaku kemudian berbalik arah dan mendekati korban. Lalu pelaku satu (Slamet) mengambil handphone yang dipegang oleh korban," kata Andry.

Setelah merampas telepon genggam milik korban, Slamet menyerahkannya kepada Ahmad.

Sementara peran Doni dan Faiz mengawasi situasi di lokasi kejadian.

"Dia (petugas PPSU) ini perannya hanya mengawasi sama dua orang lainnya," ucap Andry.

Meski sudah diawasi, aksi para pelaku diketahui warga setempat yang langsung mengepung dan meneriaki mereka.

Teriakan warga kemudian didengar oleh buser Polsek Koja yang sedang observasi wilayah.

"Mendengar teriakan warga, terjadilah kejar-kejaran antara warga, buser, dan para pelaku," jelas Andry.

Kejar-kejaran terhenti saat Slamet jatuh dari motornya dan berhasil diamankan polisi dan warga setempat.

"Pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan barang bukti handphonr milik korban masih dibawa oleh para pelaku," ucap Andry.

Slamet kemudian dibawa ke Polsek Koja untuk diproses. Hasil pengembangan, polisi akhirnya meringkus Ahmad dan Doni pada Kamis (15/8/2019) malam.

Tunjukan Smartphone, Jokowi Sindir Studi Banding ke Luar Negeri hingga Minta Izin Pindahkan Ibu Kota

Bayi yang Ditemukan Bersama Jasad Ayahnya yang Membusuk Bertemu Ibunya, Ini Kata Polisi

Madura United vs Persija Jakarta Live di Indosiar Nanti Sore: Ini Link Live Streaming Nonton di HP

Soal motif petugas PPSU dan ketiga rekannya melakukan aksi penjambretan, polisi masih mendalami.

Namun, dipastikan para pelaku sudah merencanakan aksi penjambretan ini sebelumnya.

"Yang pelaku satu itu memang sudah jadi incaran kita. Kalau yang lainnya mengaku baru pertama kali beraksi," ucap Andry.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang tertangkap dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved