Pedagang di Glodok Khawatir Kebijakan Perluasan Ganjil Genap Bikin Bangkrut
Para pedagang menganggap nantinya kebijakan perluasan ganjil genap secara tidak langsung akan mempengaruhi omzet mereka.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Pemprov DKI Jakarta memperluas kawasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Saat ini kebijakan tersebut tengah dalam proses uji coba sebelum nantinya akan diresmikan pada 9 September 2019.
Kendati banyak yang mendukung kebijakan itu, namun tak sedikit pula yang menentangnya, diantaranya dilontarkan para pedagang di kawasan Glodok, Jakarta Barat.
Lalu lintas di kawasan Glodok, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan yang terkena perluasan kebijakan itu menjadi penyebabnya.
Para pedagang menganggap nantinya kebijakan ini secara tidak langsung akan mempengaruhi omzet mereka.
"Kalau pembeli enggak boleh lewat sini, gimana dia mau pada belanja. Enggak ada ganjil genap aja sudah sepi, apalagi nanti kalau mobil enggak boleh lewat. Yang ada bisa bangkrut kita kalau begini," kata Andri, pedagang elektronik di Pasar Glodok, Jumat (16/8/2019).
Hal senada disampaikan Marcus, yang berjualan di LTC Glodok.

Dia berharap kebijakan itu dievaluasi ulang agar tidak malah merugikan masyarakat kecil sepertinya.
"Kami bukannya enggak mendukung kebijakan itu, tapi kalau bisa kawasan di sekitar pusat perbelanjaan itu janganlah dikenakan ganjil genap, kalau di kawasan jalan protokol okelah enggak apa-apa," harapnya.
Sementara itu, puluhan perwakilan pedahang di kawasan Glodok saat ini tengah menggelar rapat di Pasar HWI Lindeteves untuk menentukan sikap mereka terhadap perluasan ganjil genap di kawasan itu.
Apabila mayoritas pedagang menolak, bukan tak mungkin mereka akan menyampaikan protes langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Saat ini kami baru berdiskusi dan saling meminta pendapat dari para pedagang di kawasan Glodok ini," ujar Ketua Koperasi Pasae HWI Lindeteves, Chandra Suwono.
Hari Pertama Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Dishub DKI Temukan Pelanggar dari Luar Daerah

Petugas Dishub DKI Jakarta menemukan sejumlah pengemudi kendaraan roda empat berpelat ganjil saat uji coba perluasan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Namun, pengemudi tersebut tidak dikenakan sanksi tilang maupun denda.
Selain karena masih dalam tahap sosialisasi, pengemudi yang melintas itu berasal dari luar daerah.
"Seperti dari Lampung dan Surabaya tadi kami jumpai. Itu dimaklumkan karena dari luar daerah," kata Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto.
"Kalau warga DKI, kami rasa sebagian besar sudah tahu bahwa akan ada perluasan ganjil genap," tambahnya.
Meski begitu, ia melanjutkan, pihaknya tetap memberikan sosialisasi dengan membagikan selebaran.
"Mungkin baru tahu ada perluasan ganjil genap. Tadi sudah kita beritahu, kita jelaskan wilayah mana saja terkait kebijakan ini," tuturnya.
Priyanto menjelaskan, selama masa uji coba perluasan ganjil genap hingga 8 September 2019, Dishub DKI belum menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran.
"Belum, belum dicatat. Untuk sementara ini kita masih lakukan pemantauan," kata Priyanto.
Sanksi tilang dan denda sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar baru akan diberlakukan mulai 9 September 2019.
Pelanggar Aturan Ganjil Genap Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu
Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan, pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
"Sebagaimana UU No 22 Tahun 2009, pelanggar dikenakan denda Rp 500 ribu," kata Priyanto saat ditemui di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Namun, lanjut dia, denda tersebut baru diberlakukan per tanggal 9 September 2019 dan seterusnya.
Sebab, saat ini perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta masih dalam tahap uji coba atau sosialisasi.
"Kita sudah komunikasi dengan pihak Kepolisian. Mulai tanggal 9 September nanti, pelanggara aman dikenakan denda," ujar dia.
Pada hari pertama sosialisasi ini, Dishub DKI membagikan selebaran yang berisi informasi perluasan ganjil genap.
Selain itu, para petugas Dishub DKI juga telah memasang sejumlah rambu lalu lintas.
"Kami berikan rambu-rambu larangan khusus di jam-jam yang telah ditentukan," jelas Priyanto.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota.
Uji coba perluasan ganjil genap itu sendiri akan mulai dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019 dan diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur sejak pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.
Berikut ruas jalan terdampak perluasan sistem ganjil genap :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
• SMAK 1 Penabur Jadi Juara Baru Honda DBL DKI Jakarta West Region 2019
• Atap Rumah Warga Terbang Diterpa Puting Beliung di Bantaran Situ Citayam
• Pemprov DKI Terus Godok Wacana Taksi Online Bebas Aturan Ganjil Genap
• Bocah Temukan Granat di Komplek KPAD Cibubur saat Sedang Bermain di Taman
Adapun, sistem ganjil genap tetap berlaku di ruas jalan :
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)