Pansus DPRD DKI Jakarta Yakinkan Pasal Sensitif di Raperda KTR Tak Akan Jadi Beban Masyarakat Kecil
Pansus Raperda KTR DKI Jakarta menegaskan bakal mencermati kondisi terkini, termasuk dinamika sosio ekonomi masyarakat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta menegaskan bakal mencermati kondisi terkini, termasuk dinamika sosio ekonomi masyarakat.
Hal itu terkait pasal-pasal yang sensitif, khususnya pembahasan pasal 17 yang berisi mengenai berbagai pelarangan.
Di antaranya pelarangan penjualan rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; pelarangan penjualan rokok secara eceran; izin penjualan; hingga pelarangan sponsorship.
Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi PKB, Yusuf menyoroti secara khusus pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ia menyadari bahwa secara geografis, Jakarta dikelilingi pemukiman, sekolah dan tempat usaha yang sangat berdekatan satu sama lain. Radiusnya sangat sempit.
Menurutnya, pasal pelarangan ini secara khusus perlu dikaji lebih lanjut.
"Dekat sekolah itu pasti ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter. Ini kita juga perlu kajian lebih lanjut.
Jangan sampai kita juga dalam kebijakan ini banyak merugikan pedagang kecil, usaha-usaha warung kecil," kata dia dikutip Minggu (14/9/2025).
Pria yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini meminta agar dalam pembahasan Raperda KTR ini tidak masyarakat kecil dirugikan.
"Memang pembahasan kawasan tanpa rokok ini akan mengerucut sampai ke hal-hal yang kecil.
Namun kita juga mempertimbangkan kalau dampaknya terlalu luas untuk kalangan menengah ke bawah terutama UMKM dan warung-warung kecil,"ujar Yusuf.
Dia pun menyadari di tengah kondisi perekonomian masyarakat saat ini, pengambil kebijakan dalam merancang regulasi seperti Raperda KTR, diharapkan tidak menjadi tambahan beban berat bagi masyarakat.
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi Demokrat, Andika Wisnuadji menyebut pembahasan pasal demi pasal tetap berlangsung secara terstruktur.
"Tentunya untuk memastikan substansi regulasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap berkualitas," kata Andika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.