Bidan di Sumsel Dilecehkan Tetangga Sehari Sebelum Lamaran: Pelaku Sudah Lama Naksir
Seorang bidan di Sumatera Selatan menjadi korban pelecehan tetangganya sehari sebelum dilamar. Bagaimana kronologinya?
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pelaku yakni Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) merupakan tetangga korban sendiri akhirnya nekat mendatangi rumahnya.
"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk kekamar korban," katanya.
Terkait kasus tersebut lanjutnya pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Kronologi

Sebelumnya bidan desa yakni MAR (24) mengalami tindakan pelecehaan oleh seorang pria dirumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat, (16/8/2019) peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat korban sedang tidur dikamarnya.
Kemudian tiba-tiba terkejut dan terbangun karena ada yang memegang lengan dan payudaranya.
Sontak saja korban langsung berteriak mintak tolong, tetapi pelaku malah menutup mulut korban sambil berkata "Diam, diam".
Tetapi korban tetap berteriak sehingga Ibunya korban terbangun dan langsung melihat ke dalam kamar anaknya.
Betapa terkejutnya ibu korban melihat ada laki-laki di dalam kamar anaknya sambil menutup mulut anaknya.
• Petugas UPK Badan Air Gelar Lomba Tarik Tambang di Sekatan Kali, Kalah Bakal Tercebur
• Kronologi Putra Kasatreskrim Polres Pekalongan Tewas Disambar Kereta: Nongkrong Hingga Bikin Video
• Live Streaming Malam Ini Chelsea Vs Leicester City Pukul 22.30 WIB: Akses Linknya di Sini
• Bioskop XXI TIM Bakal Tutup Besok, Penonton: Sayang, Padahal Asyik Enggak Ada Anak Alay
• Warga RW 05 Kelapa Dua Angkat Kebudayaan Nusantara Rayakan HUT ke-74 RI
Ibu korbanpun berteriak minta tolong warga, wargapun datang kerumah korban.
Namun karena tidak berani mengamankan pelaku, masyarakat setempat pun langsung menghubungi kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri.
Kemudian Kapolsekpun memerintahkan kanit Reskrim Bripka Mardanus dan anggota untuk mengamankan pelaku dan pelaku di amankan dan di bawah ke Polsek Rambang Lubai.
Polisi mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut diantaranya 1 helai baju tidur tangan pendek bahan katun motif bunga warna pink.