Belajar Vlog, Pria Bandung Posting Video Hoaks Soal Pilpres 2019 Demi Tambah Subscriber
Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar kasus penyebaran berita bohong terkait Pilpres 2019.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar kasus penyebaran berita bohong terkait Pilpres 2019.
Terdakwa yakni Syaifudin, warga Perum Damar Mas III Desa Kamasan Kecamatan Banjaran bernama Syaifudin.
Ia diseret ke meja hijau dan sudah menjalani sidang dakwaan pada pekan lalu.
Hari ini, ia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Namun, saksi usungan jaksa berhalangan hadir.
Pada kesempatan itu, Syaifudin mengaku baru memulai jadi Youtuber.
Ia kemudian menemukan video hoaks soal warga Tiongkok di beri KTP untuk memenangkan Jokowi.
"Saya baru belajar vlog, baru belajar nge-Youtube. Di Facebook ada video itu, aku posting di Youtube awalnya supaya dapat banyak subscribe. Tapi di video itu aku cuma dapat 70 subcsribe," kata Syaifudin.
Seperti diketahui, untuk mendapat uang dengan ber-Youtube, setiap akun harus banyak mendapat subscribe dari akun lain.
Termasuk harus menonton sebanyak mungkin konten video yang diunggah.
"Aku juga enggak dapat uang soalnya video hoaks itu yang aku unggah kena copy right, otomatis enggak dapat uang," ujar Syaifudin.
Karena perbuatannya, bukannya uang yang didapat. Melainkan, ia ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Kecamatan Banjaran.
"Aku menyesal posting itu. Aku enggak tahu video yang aku dapat di Facebook itu video hoaks," ujarnya. Ia berdalih seorang Youtuber dan sedang jadi vloger, bukan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Aku bukan tim sukses, bukan juga anggota partai politik. Aku Youtuber, enggak ada niat untuk menyebar hoax," ujarnya.
Dalam berkas dakwaan, jaksa Billy Sitompoel menerangkan, kasus ini bermula saat terdakwa membuka akun Facebook miliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kasus-penyebaran-video-hoaks.jpg)