Pemprov DKI Nilai Perluasan Ganjil Genap Efektif Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menyebut, kebijakan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan efektif memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Spanduk perluasan ganjil genap terpasang di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menyebut, kebijakan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan efektif memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih.

"Perbaikan kualitas udara rerataannya 18,9 persen, perluasan ganjil genap paling signifikan," ucapnya, Rabu (21/8/2019).

Ia menyebut, perluasan ganjil genap paling signifikan mempengaruhi perbaikan kualitas udara Jakarta lantaran kendaraan merupakan sumber utama polusi di ibu kota.

"Paling signifikan ini karena transportasi kan sumber polusi utama. Jadi, arah perbaikan itu dari sektor transportasi, yang terjadi belakangan ini kan perluasan ganjil genap," ujarnya.

Dijelaskan Andono, perbaikan kualitas udara di Jakarta ini bisa dilihat dari menurunkan konsentrasi partikel di udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer (PM 2,5).

"Hasil alat ukur kami, PM 2,5 itu membaik. Ini artinya konsentrasi partikel di udara lebih kecil setelah uji coba (perluasan ganjil genap)," kata Andono.

Meski mengaku tidak memasang target khusus untuk perbaikan kualitas di Jakarta, namun ia menyebut, pihaknya siap melaksanakan seluruh instruksi gubernur yang tertuang dalam Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Kita enggak menarget, tapi setelah diterapkan pasti semakin bagus. Pokoknya kalau bisa lebih baik ya lebih bagus," ucapnya.

Pedagang di Glodok Khawatir Kebijakan Perluasan Ganjil Genap Bikin Bangkrut

Pemprov DKI Jakarta memperluas kawasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.

Saat ini kebijakan tersebut tengah dalam proses uji coba sebelum nantinya akan diresmikan pada 9 September 2019.

Kendati banyak yang mendukung kebijakan itu, namun tak sedikit pula yang menentangnya, diantaranya dilontarkan para pedagang di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Lalu lintas di kawasan Glodok, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan yang terkena perluasan kebijakan itu menjadi penyebabnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved