Pemprov DKI Nilai Perluasan Ganjil Genap Efektif Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menyebut, kebijakan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan efektif memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Spanduk perluasan ganjil genap terpasang di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. 

"Mungkin baru tahu ada perluasan ganjil genap. Tadi sudah kita beritahu, kita jelaskan wilayah mana saja terkait kebijakan ini," tuturnya.

Priyanto menjelaskan, selama masa uji coba perluasan ganjil genap hingga 8 September 2019, Dishub DKI belum menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran.

"Belum, belum dicatat. Untuk sementara ini kita masih lakukan pemantauan," kata Priyanto.

Sanksi tilang dan denda sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar baru akan diberlakukan mulai 9 September 2019.

Pelanggar Aturan Ganjil Genap Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu

Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan, pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

"Sebagaimana UU No 22 Tahun 2009, pelanggar dikenakan denda Rp 500 ribu," kata Priyanto saat ditemui di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Namun, lanjut dia, denda tersebut baru diberlakukan per tanggal 9 September 2019 dan seterusnya.

Sebab, saat ini perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta masih dalam tahap uji coba atau sosialisasi.

"Kita sudah komunikasi dengan pihak Kepolisian. Mulai tanggal 9 September nanti, pelanggara aman dikenakan denda," ujar dia.

Pada hari pertama sosialisasi ini, Dishub DKI membagikan selebaran yang berisi informasi perluasan ganjil genap.

Selain itu, para petugas Dishub DKI juga telah memasang sejumlah rambu lalu lintas.

"Kami berikan rambu-rambu larangan khusus di jam-jam yang telah ditentukan," jelas Priyanto.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota.

Uji coba perluasan ganjil genap itu sendiri akan mulai dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019 dan diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur sejak pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved