Tak Terima Diputusin, Mantan Kekasih Balas Dendam dengan Sebar Video Syur di Instagram

Tersebarnya video syur pasangan muda ini berawal dari kisah asmara antara seorang perempuan, WT (20), dengan lelaki berinisial DR (22).

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Persidangan dengan terdakwa Daji Rahman di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Daji diduga telah menyebarkan video syur bersama mantan kekasihnya. Ia menyebarkan video tersebut karena tak terima hubungan asmara berakhir. 

Saat itulah, kata Puput, WT tahu bahwa video dan foto tersebut tersebar di instagram.

Tak terima dengan perbuatan itu, WT pun melaporkan DR ke Polres Bandung. DR ditangkap tak lama setelah itu.

Kemarin DR, yang juga dihadirkan di persidangan, sama sekali tak membantah penyataan Mega dan Puput. Ia hanya terdiam sepanjang persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Agus R, mengatakan, yang pertama diunggah terdakwa di instagram adalah foto WT yang telanjang.

Saat mengetahui foto itu dari adik dan temannya WT sempat mengirimkan pesan pada DR agar tidak macam-macam.

Tapi, alih-alih takut, perbuatan terdakwa justru menjadi-jadi.

Terdakwa justru kembali mengunggah foto-foto bugil itu melalui akun berbeda.

Tak hanya foto, tersangka juga mengunggah video saat mereka tengah berhubungan intim.

"Terdakwa marah dan ingin mempermalukan WT karena menganggap saksi WT berselingkuh, tidak menepati janji untuk tetap bersama dengan terdakwa," kata Agus.

Video Vina Garut: V Takut Dimarahi Suami Jika Menolak Dijajakan, Pilih Terpaksa Menikmati

Dua Rute Baru Trans Patriot Resmi Beroperasi Hari Ini

Selain alat bukti data elektronik akun Instagram, jaksa juga menggandeng saksi ahli informasi dan transaksi elektronik.

Kata jaksa, saksi ahli Denden Imadudin Soleh menilai terdakwa tidak memiliki hak untuk menyebarkan video hingga bisa dilihat oleh akun-akun lain.

"Apalagi, postingannya memuat gambar yang melanggar kesusilaan berupa hubungan seksual dan ketelanjangan," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa DR dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tersebar Video Syur Arjasari Bandung di Instagram, Balas Dendam Mantan Pacar Karena Putus

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved