KPAI Dorong Pengeroyokan Siswi di Bekasi Agar Berdamai, Pihak Keluarga Tidak Mau

Istilah diversi yang memungkinkan penyelesaiaan masalah lebih mengedepankan upaya damai dan saling memaafkan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Seorang siswi SMK di Bekasi menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum seniornya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Kasus pengeroyokan siswi SMK di Bekasi berinisial GL (16) telah masuk babak baru, Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan tiga orang tersangka.

Namun ketiga tersangka diketahui masih berstatus anak karena berusia di bawah 18 tahun.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti telah datang langsung menemui korban sekaligus pihak sekolah pada Jumat, (23/8/2019).

Retno menjelaskan, dalam perkara pidana terhadap anak, dikenal istilah diversi yang memungkinkan penyelesaiaan masalah lebih mengedepankan upaya damai dan saling memaafkan.

"Kalau anak, memang anak dalam sistem peradilan pidana anak kita boleh memang harus didorong diversi, hakim sendiri pun kalau ini masuk pengadilan minta diversi dulu," kata Retno di Bekasi.

Tapi usai bertemu korban dan keluarga, nampaknya sejauh ini upaya diversi belum mungkin.

Sebab, keluarga korban mengaku masih ingin menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.

"Karena tadi saya sempat tanya apakah mau damai nampaknya enggak, jadi mungkin barangkali diversi yang anak dengan anak tidak tercapai kan mau gak mau semua harus ke proses pengadilan," kata Retno.

Meski begitu, KPAI akan terus melakukan pendampingan baik di sekolah maupun di kepolisian untuk proses hukumnya.

Retno juga ingin memastikan dua orang tersangka yakni D, alumni tempat korban sekolah dan P tersangka yang tidak ada kaitan dengan sekolah tempat korban, apakah benar masih di bawah umur.

"Katanya pelaku yang dua lagi itu usia anak kurang beberapa bulan, saya pastikan dulu akte kelahirannya untuk dipastikan dia masih anak-anak," jelas dia.

Komisioner KPAI Temui Pengurus SMK di Bekasi Tempat Siswi Korban Pengeroyokan Sekolah

Jika seluruh pelaku banar di bawah umur tapi korban tetap tidak ingin upaya diversi, hal ini pastinya ranah pengadilan.

Sebab, proses penyelesaian masalah hukum tentu harus mengedepankan asas keadilan.

"Memang itu sebuah mekanisme dalam sistem peradilan anak, tapi kalau korban enggak mau diversi juga gak bisa (dipaksakan). Jadi artinya proses hukum harus berlanjut," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved