KPAI Dorong Pengeroyokan Siswi di Bekasi Agar Berdamai, Pihak Keluarga Tidak Mau
Istilah diversi yang memungkinkan penyelesaiaan masalah lebih mengedepankan upaya damai dan saling memaafkan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Kasus pengeroyokan siswi SMK di Bekasi berinisial GL (16) telah masuk babak baru, Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan tiga orang tersangka.
Namun ketiga tersangka diketahui masih berstatus anak karena berusia di bawah 18 tahun.
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti telah datang langsung menemui korban sekaligus pihak sekolah pada Jumat, (23/8/2019).
Retno menjelaskan, dalam perkara pidana terhadap anak, dikenal istilah diversi yang memungkinkan penyelesaiaan masalah lebih mengedepankan upaya damai dan saling memaafkan.
"Kalau anak, memang anak dalam sistem peradilan pidana anak kita boleh memang harus didorong diversi, hakim sendiri pun kalau ini masuk pengadilan minta diversi dulu," kata Retno di Bekasi.
Tapi usai bertemu korban dan keluarga, nampaknya sejauh ini upaya diversi belum mungkin.
Sebab, keluarga korban mengaku masih ingin menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.
"Karena tadi saya sempat tanya apakah mau damai nampaknya enggak, jadi mungkin barangkali diversi yang anak dengan anak tidak tercapai kan mau gak mau semua harus ke proses pengadilan," kata Retno.
Meski begitu, KPAI akan terus melakukan pendampingan baik di sekolah maupun di kepolisian untuk proses hukumnya.
Retno juga ingin memastikan dua orang tersangka yakni D, alumni tempat korban sekolah dan P tersangka yang tidak ada kaitan dengan sekolah tempat korban, apakah benar masih di bawah umur.
"Katanya pelaku yang dua lagi itu usia anak kurang beberapa bulan, saya pastikan dulu akte kelahirannya untuk dipastikan dia masih anak-anak," jelas dia.
• Komisioner KPAI Temui Pengurus SMK di Bekasi Tempat Siswi Korban Pengeroyokan Sekolah
Jika seluruh pelaku banar di bawah umur tapi korban tetap tidak ingin upaya diversi, hal ini pastinya ranah pengadilan.
Sebab, proses penyelesaian masalah hukum tentu harus mengedepankan asas keadilan.
"Memang itu sebuah mekanisme dalam sistem peradilan anak, tapi kalau korban enggak mau diversi juga gak bisa (dipaksakan). Jadi artinya proses hukum harus berlanjut," ujarnya.
Adapun kejadian pengeroyokan terjadi pada Rabu, (14/8/2019) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah taman dekat Polder Perumahan Danita di Jalan Irigasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pelaku pengeroyokan berinisial D, alumni sekolah tempat korban menuntut ilmu, A kakak kelas satu tingkat di atas korban dan satu pelaku lagi yakni P, berasal dari luar yang tidak memiliki kaitan dengan sekolah.
Aksi ini dipicu lantaran korban dituduh telah merebut kekasih atau suami dari pelaku D.
Sumai atau kekasih D kata GL, beberapa waktu lalu sempat berusaha mendekati dan meminta nomor telepon melalui media sosial Facebook.
Hal ini rupanya diketahui pelaku D hingga membuatnya murka hingga terjadi aksi pengeroyokan.
• Gara-gara Dituduh Pelakor, Pelajar Wanita di Bekasi Dikeroyok Seniornya
Ketika itu, korban diajak oleh seorang teman kelasnya ke sebuah warung, dari situ dia langsung ditemui oleh ketiga pelaku dan dibawa ke sebuah taman.
Seketika, ketiga pelaku langsung menganiaya GL dengan cara dijambak, dicekik hingga didorong. Setelah itu, dari rekaman video terlihat korban duduk disebuah teras taman dan tiga orang pelaku menganiaya secara bergantian.
GL ditendang dibagian bahu sebelah kiri, lalu dipukul menggunakan sendal secara bertubi-tubi dan ditampar pada bagian pipi. Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan GL yang tidak berdaya dan menangis sambil tertunduk ketika senior mengeroyoknya.