Ibu PNS Depresi Berat Lantaran Sang Suami Tega Rudapaksa 2 Anaknya Sejak Tahun 2010

Seorang ayah, RAL (54) tega merudapaksa kedua putrinya selama 9 tahun, sejak 2010.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - Seorang paman di Pekalongan, Jawa Tengah tega perkosa keponakannya sendiri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Siti Nawiroh

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ayah, RAL (54) tega merudapaksa kedua putrinya selama 9 tahun, sejak 2010.

Kejadian ini baru terungkap saat anaknya, SL (20) dan NL (22) berani melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Tak hanya SL dan NL yang mengalami tekanan batin, ibu kedua anak malang ini juga merasakan hal yang sama.

Atas kejadian ini, sang ibu, istri dari RAL mengalami depresi berat.

Ibu dan dua anaknya yang jadi korban kini tinggal di rumah neneknya, di Kecamatan Teluk Ambon.

Berawal dari Curiga, Cucu Pergoki Neneknya Berhubungan Intim: Selingkuhannya Ditendang Sampai Tewas

Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 4 Pria Secara Bergilir, Korban Disekap 2 Hari & Dicecoki Miras

Diciduk Satpol PP di Kamar Hotel Bareng Perempuan, Aceng Fikri: Saya Menginap karena Mau ke Dokter

Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy.

“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Sang ibu yang merupakan seorang PNS sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa keluarganya.

Bahkan diketahui, sang ibu bulak-balik ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan sampai tak masuk kerja.

“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,”ujarnya.

RAL tega perkosa kedua anaknya saat mereka masih bocah.

Penjual Tanaman Hias di Jakarta Timur Keluhkan Persaingan Harga Tak Sehat 

5 Pemain Utama Absen, Pelatih Persija Jakarta Tetap Waspadai Pemain Pelapis Persebaya

Petugas Gabungan Kelurahan Tengsin Operasi Cabut Pentil Sepeda Motor Parkir Sembarangan

Sampai 9 tahun lamanya, kedua anaknya menyimpan rahasia kelakuan bejat sang ayah.

Melansir dari Kompas.com, RAL merupakan warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Keterangan yang diperoleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy dari pelaku, awalnya perbuatan itu dilakukan kepada SL.

Pencabulan ini dilakukan di rumah mereka, di Kecamatan Leihitu.

Saat itu, RAL memanggil anaknya, SL untuk masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar itulah, RAL melakukan hal yang tak seharusnya dilakukan.

Tak hanya itu, sebelum menyetubuhi anaknya, RAL mengancam SL lebih dulu.

SL yang masih bocah ketakutan dan tak bisa berbuat apa-apa.

Follow juga:

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Setelah hari itu, RAL kerap mengulangi perbuatan haramnya sampai terakhir pada Juli 2019.

RAL pun melakukan hal yang sama kepada kakaknya SL, NL.

Selama sembilan tahun, dengan perasaan tenang RAL terus melakukan aksi bejatnya.

Baca juga:

Dalam keterpurukan, kedua anaknya tak bisa berbuat apa-apa.

Mereka diancam untuk tak mengadu pada siapapun, termasuk ibunya dan keluarga yang lain.

Jika mengadu, RAL mengancam akan membunuh kedua darah dagingnya itu.

Akhirnya selama 9 tahun, RAL menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks dirinya.

Namun pada 6 Agustus 2019, SL dan NL sudah tak tahan lagi dengan pelecehan yang diterima.

Keduanya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah kandunganya ke polisi.

“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

Kini, RAL ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” jelasnya.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved