Paksa 9 Anak Penuhi Nafsu Bejatnya, Aris Divonis Hukuman Kebiri Kimia: IDI Menolak Jadi Eksekutor
Seorang pria tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama di Indonesia yang diajtuhi hukuman kebiri kimia.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
"Hukuman kebiri kimia baru pertama kali di Indonesia, dan belum ada juknisnya. Karena itu kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung.
• Cegah Penyebaran Radikalisme, Kapolda Metro Jaya Minta Kampus Terlibat dalam Pencegahan
Menurut Richard, Kejaksaan Negeri Mojokerto selaku eksekutor hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muh Aris (20), meminta petunjuk tentang teknis eksekusi hukuman tersebut kepada Kejati Jatim. "Sementara Kejati Jatim masih mengonsultasikan teknis eksekusi kepada Kejaksaan Agung," tambahnya.
IDI menolak jadi eksekutor
Sebelum ada vonis kebiri kimia, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor dari hukuman kebiri kimia.
IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri dengan alasan, pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Mengutip arsip pemberitaan Kompas.com pada 25 Juli 2016, saat itu Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Daeng Mohammad Faqih mengatakan, seharusnya ketentuan undang-undang tak bertentangan dengan etika profesi.
"Pasal hukuman kebiri jelas itu bertentangan dengan etika kedokteran jika menunjuk kami sebagai eksekutornya. Itu kan tandanya Perppu tersebut bertentangan dengan etika kedokteran," kata Daeng, di Kompleks Parlemen.
"Kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan etika kira-kira yang salah yang mana? Ya undang-undangnya karena kan undang-undang sumber hukumnya dari etika. Apalagi jika kami yang ditunjuk sebagai eksekutornya, ini benar-benar undang-undang yang bertentangan dengan etika," papar dia.
Awalnya tanpa kebiri kimia
Nugroho Wisnu mengatakan, jaksa sebenarnya tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan.
Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
• Riyanni Djangkaru Sebut Gegabah Gunakan Terumbu Karang di Gabion, Suzi Marsita: Itu Batu Gamping
• Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Senin (26/8/2019)
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019.
Wisnu melanjutkan, putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris sempat naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kala itu, JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.