Pemkot Anggarkan Rp 7,3 Miliar Buat KPU dan Bawaslu Persiapkan Pilkada Tangsel
Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, sudah mulai dipersiapkan pemerintah kota (Pemkot) melalui penganggaran pada anggaran perubahan 2019.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, sudah mulai dipersiapkan pemerintah kota (Pemkot) melalui penganggaran pada anggaran perubahan 2019.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, pihaknya sudah menganggarkan Rp 7,3 miliar untuk KPU dan Bawaslu Tangsel.
"APBD perubahan yang sudah diketuk palu, sekarang sedang dalam tahap evaluasi di provinsi itu sudah kita masukkan 7,3 miliar, untuk KPU dan Bawaslu," ujar Benyamin di Kantor Pemkot Tangsel, Minggu (26/8/2019).
Benyamin mengatakan, jumlah tersebut memang belum memenuhi permintaan dua institusi penyelenggara pesta demokrasi itu.
KPU Tangsel meminta anggaran sebesar Rp 60 miliar, sedangkan Bawaslu Tangsel sebesar Rp 12 miliar.
"Pengajuan sih sampai 60 miliar, Bawaslu 12 miliar," jelasnya.
• Istri Trauma dan Merasa Dirugikan, Aceng Fikri Bakal Laporkan Satpol PP Kota Bandung
• Hadiri Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta, Djarot Tak Tahu Ahok Datang
Jumlah itu menurut Benyamin, sudah memenuhi kebutuhan KPU dan Bawaslu sampai Desember 2019 dalam rangka mempersiapkan Pilkada.
"Sampai Desember, anggaran itu yang dibutuhkan," jelasnya.
Sisanya, tetap akan diberikan Pemkot Tangsel melalui APBD murni 2020.
"Tetapi NPHD ya nanti akan full. Naskah Perjanjian Hibah Daerahnya akan full sebanyajk yang mereka butuhkan," ujarnya.